Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Dinas PM-PTSP Tomohon ‘Rangkul’ Puluhan Pengusaha di Kaki Gunung Lokon untuk Miliki NIB

Dinas PM PTSP Kota Tomohon menyerahkan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan kegiatan penaman modal semester 1 dan triwulan 3 tahun 2022.

Published

on

Penyerahan piagam penghargaan bagi pelaku usaha yang patuh

TOMOHON, – Pemerintah Kota Tomohon dibawa pimpinan Caroll Senduk, SH melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) gandeng puluhan pengusaha dalam kegiatan sosialisasi, di MAO, Rabu (23/11/2022).

Sosialisasi ini bertajuk Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, diikuti secara tatap muka, oleh puluhan pengusaha dan UMKM di dataran kaki gunung Lokon.

Pergelaran ini pula, berbuntut dalam menindaklanjuti peraturan badan koordinasi penanaman modal RI nomor 6 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksana penanaman modal.

Selanjutnya, dalam peraturan badan koordinasi penanaman modal No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Serta peraturan menteri investasi kepala badan koordinasi PM RI nomor 8 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK non fisik TA 2022.

Asisten II Pemkot Tomohon, Lily Solang, dalam membuka sosialisasi ini menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Ya, ini tentu sebagai langkah informatif bagi rekan-rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan resiko dan segala kegiatan usaha,” ungkapnya, mengutip sambutan Walikota Tomohon.

Penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan perusahan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana.

Sejalan dengan itu, kata Solang, analisis resiko dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data penilaian profesional.

Sehingga, kata dia, tidak ada resiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis perizinan perusahan.

Disisi lain, Solang menyebut, sistem perizinan berusaha terintregrasi secara elektronik. Menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Ini didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis resiko,” ujar Solang.

Sistem ini mengintegrasikan sistem dilingkup kab/kota, provinsi dan kementerian. Dengan demikian sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan.

“Sehingga kedepan diharapkan mampu memperbaiki iklim perusahan dan memperlancarkan penderian usaha di kota Tomohon,” pintanya.

Solang meyakini, seperti saat ini dinas PM PTSP membuka pelayanan untuk mengurus ijin berusaha. Para pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena itu sangat penting.

Untuk itu, tuturnya (Solang-red) keberadaan NIB merupakan sebuah hal mendasar yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Mulai dari kegiatan usaha berisiko rendah hingga beresiko tinggi.

Diwaktu yang sama, Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Anneke G Maindoka didampingi Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Wulan Roeroe berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.

Dengan demikian, pengusaha dapat memiliki legalitas usaha dan mempermudah dalam mengurus perizinan serta dapat mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Kota Kota Tomohon.

Maindoka menjabarkan, tujuan diadakan sosialisasi implementasi pengawasan ini guna memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis mikro, cipta kerja serta regulasi terkait penanaman modal dan perizinan.

“Selain itu juga bertujuan mensosialisasikan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” pungkas Maindoka.

Untuk diketahui, narasumber pada kegiatan sosialisasi ini yakni Pemerintah Kota Tomohon, unsur BPOM Manado, unsur kantor pelayanan, penyuluh dan konsultasi perpajakan Tomohon serta Tenaga pendamping OSS Provinsi Sulut.

Terpantau, Dinas PM PTSP Kota Tomohon menyerahkan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan kegiatan penaman modal semester 1 dan triwulan 3 tahun 2022.

Kemudian, membuka pelayanan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin, dan pelayanan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu syarat dalam pengurusan NIB serta display produk dari UMKM.

Ichad

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *