TOMOHON, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dilaksanakan di Arjuna Resort, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Erens Kereh merangkul Masyarakat Kelurahan Kinilow dan Kelurahan Kinilow Satu, Selasa (22/11/2022).
Pada kesempatan itu, Erens Kereh, selaku narasumber menjelaskan, bahwa biasanya pelaksanaan APBD-P ini ada penambahan anggaran dan sangat jarang pengurangan anggaran.
Dimana, kata politisi partai Nasdem itu, penambahan penganggaran, seperti bertambahnya kegiatan.
“Mekanisme Perda ini sama saja dengan Perda-perda yang lain. Dimana dibahas antara legislatif dan eksekutif, kemudian ditetapkan sebagai Perda lewat Paripurna,” kata Kereh.
Sementara itu, narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon yang diwakili Raymond Lasut mengatakan, bahwa kebijakan dilaksanakannya APBD-P ini dilihat juga dari sisi penerimaan daerah.
“Ya, dimana ada penerimaan yang bertambah ataupun realisasi yang kurang, ataupun menyesuaikan dengan kebutuhan belanja daerah,” tutur Raymond.
Untuk, lanjut dia, melaksanakan APBD-P ada beberapa poin sehingga perlu dan wajib dilakukan.
“Diantaranya seperti Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan, Keadaan Darurat maupun Keadaan Luar Biasa,” tukasnya.
**//Ichad