Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Chintya Wongkar Bekali Masyarakat terkait Perda No 1 Tahun 2022 tentang RPPLH

Published

on

Antusias masyarakat ketika mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah kota Tomohon.

TOMOHON, – Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, Rabu (19/10/2022).

Perda ini tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2021-2022, bagi masyarakat kelurahan Tinoor Satu, dan Tinoor Dua.

Chintya Wongkar, selaku anggota DPRD Tomohon tampil sebagai narasumber menegaskan, dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, merupakan konstitusi yang harus dilksanakan pemerintah daerah.

Dia juga menyebut, pembentukan Perda ini dilakukan dengan berbagai tahapan. “Ya, mulai dari Perencanaan, penyusunan, pembahasan dan perundangan. Jadi tidak main-main dengan pembentukan Perda ini,” tegasnya.

Perlindungan hukum yang menyangkut lingkungan hidup ini, kata Wongkar, sangat penting. “Jelas! Karena ini menyangkut faktor kebutuhan hidup masyarakat kota Tomohon,” tutur Politisi PDI-P itu.

Apalagi, lanjut dia (Wongkar-red) Tomohon adalah suatu daerah dengan potensi Sumber Daya Alam yang tinggi. Bahkan, kaya akan sumber daya Mineral.

“Ya, daerah yang memiliki kekayaan alam yang indah, dan sangat berpotensi baik untuk perekonomian, dan pertanian, yang mengandalkan alam kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, meneruskan aspirasi masyarakat, Wongkar sentil terkait pengangkutan sampah khususnya kelurahan Tinoor Raya, berhubung masih ada keterlambatan bahkan jarang diangkut.

“Saya harap, kedepannya Dinas terkait dapat menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang pengangkutan sampah, agar tidak menumpuk yang tentu berpotensi pencemaran lingkungan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Tinoor 1 dan 2. Tampil juga sebagai narasumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jhon Kapoh.

Ichad

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *