Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Sosper Nomor 1 Tahun 2020, Kereh: Perlakukan Anak Sesuai dengan Hak-haknya!

Published

on

Suasana berjalannya Sosialisasi Perda bagi masyarakat Kinilow

TOMOHON, – Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mensosialisasikan perda Kota Layak Anak, sebagaimana yang tercantum dalam No 1 Tahun 2020.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Tomohon, Erens Kereh merangkul Masyarakat Kinilow untuk meresapi ilmu perda yang dinilai penting dalam kehidupan anak di dataran kaki gunung Lokon.

“Perda ini sangat penting, itu sebabnya kami mensosialisasikan perda tentang kota layak anak,” ungkap Kereh, Selasa (08/11/2022).

Perda ini juga, lanjut dia, dapat menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

“Untuk itu, dengan adanya Perda ini, saya tegaskan agar pemberlakuan terhadap anak harus hak-haknya,” tegasnya.

Wakil ketua Dewan yang dikenal dekat dengan masyarakat itu mengungkap, ditetapkannya perda ini dalam rangka mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu menjamin pemenuhan Hak Anak di Daerah.

Selebihnya, Perda ini, dapat melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, Penelantaran dan perlakukan salah. “Selain itu juga demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,” tutur Kereh.

“Besar harapan saya, bagi masyarakat kelurahan Kinilow dapat melindungi serta menjaga anak. Karena anak adalah generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Richard Ering

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPU Tomohon

P

Pos-pos Terbaru

Pos-pos Terbaru