TOMOHON, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua, Woloan Tiga. Kamis (20/10/2022).
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Tomohon Santy Runtu, mengatakan peraturan daerah (perda) adalah bentuk produk hukum tertinggi yang mengikat pemerintah dan rakyatnya dalam sebuah wilayah kedaerahan untuk memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi pemerintah.
“Ya, dalam Perda ini secara garis besar diawali dari identifikasi permasalahan dan dirumus ke dalam isu-isu strategis sehingga dapat dirumuskan menjadi peraturan daerah yang memiliki daya laku di masyarakat,” terang Santy.
Dimana, lanjut dia, disebutkan bahwa ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman utama yang mengatur secara khusus penyelenggaraan ketetapan umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif.
Kemudian, kata Santy, dalam pelaksanaan Sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan untuk menyebarluaskan perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
“Sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa, penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.
“Diharapkan kiranya seluruh peserta sosialisasi yang hadir disini dapat memperhatikan paparan dari narasumber dan kita dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini,” pintanya.
“Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber apabila ada hal yang kurang dipahami, karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan perda ini bersama sama untuk membangun Kota Tomohon,” imbuh Runtu.
Selain Santy Runtu, tampil sebagai Narasumber juga, yakni Kasat Pol PP Kota Tomohon Stenly Mokorimban.
Tampak hadir, warga masyarakat Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.