TOMOHON, – Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri, SH sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Rabu (19/10/2022).
Terpantau, pelaksanaan sosialisasi ini bersasar bagi masyarakat Paslaten Satu, Dua, Rurukan dan kelurahan Kumelembuai.
Pada kesempatan itu, Cherly menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD maupun dari Pemerintah Kota.
“Ya, apabila dalam satu kali masa sidang Walikota dan DPRD menyampaikan rancangan Perda dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah splash rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD,” ungkap Cermat sapaan akrabnya.
Sedangkan, kata Cermat, rancangan Perda yang disampaikan oleh Walikota dipergunakan sebagai bahan persandingan.
Program penyusunan Perda dilakukan dalam satu Program Legislasi Daerah, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi Perda.
Kemudian, dalam proses persetujuan dari DPRD, dilakukan kegiatan pembahasan bersama-sama pihak Eksekutif terhadap draft Raperda yang telah diusulkan oleh Eksekutif.
“Tentu dengan mengacu pada Tata Tertib DPRD, yang mana pembahasan dilakukan oleh Pansus DPRD bersama-sama dengan Tim Penyusun Produk Hukum Daerah,” bebernya.
“Setelah tercapai kesepakatan bersama maka akan diusulkan dalam rapat paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan dari DPRD,” pungkas Cermat.
Richard Ering