TOMOHON, – Sekertariat DPRD kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Sosialisasi ini bersasar ke generasi muda yang berdomisili di Paslaten Dua, Tomohon Tengah, Selasa (18/10/2022).
Sebagai narasumber, Anggota DPRD Tomohon, Kristo Eman SE menjelaskan, Perda RPPLH ini merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional.
“Peraturan ini akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan lingkungan serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kota Tomohon,” ungkap Kristo.
Peraturan daerah ini, kata Kristo, bertujuan untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat dalam upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Tentunya, dengan peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya,” jelas Kristo, di Anugerah Hill, Tomohon Tengah.
Kristo juga menjelaskan, Perda RPPLH ini berlaku untuk 30 tahun dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD.
“Sementara untuk RPJMD yang telah berjalan dan tidak sesuai dengan Perda tersebut, ada waktu dua tahun untuk penyesuaian,” beber Kristo.
Dirinya juga meyakini, Perda RPPLH merupakan bagian yang saling terintegrasi untuk pembangunan berbagai sektor, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan.
“Kita mengharapkan akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat,” pungkasnya.
Richard Ering