Connect with us

Hukum dan Kriminal

Oknum Hukum Tua Mokupa Dipolisikan! Diduga Lakukan Penggelapan dan Pemalsuan?

Warga Mokupa, polisikan oknum hukum tua atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Dari informasi, RT dilaporkan karena tidak memberikan hak warga.

Published

on

Ilustrasi

TOMOHON, – Warga Mokupa polisikan oknum Hukum Tua di Polres Tomohon. Hal itu dilakukan lantaran dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan.

Dari informasi yang diterima, RT dilaporkan karena tidak memberikan hak warga yakni bantuan Kusuka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Padahal, jelas-jelas tertera sebagai penerima,” ucap Irene Mintje Welang (53), warga Jaga III Desa Mokupa Kecamatan Tombariri yang melaporkan Hukum Tua Desa Mokupa RT.

“RT dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan tanda tangan ke Polres Tomohon,” beber Irene, Jumat (7/10/2022) lalu.

Irene menjelaskan, dirinya harus melapor ke pihak berwajib karena menduga oknum hukum tua telah menyalahgunakan wewenang.

“Ya, oknum Hukum tua itu diduga mengambil bantuan Kusuka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diperuntukkan bagi sejumlah warga,” tuturnya.

Hal itu terbongkar saat pelapor yang mengetahui persis sebagai penerima bantuan pergi ke kantor pos untuk mengambil bantuan tersebut.

Betapa terkejutnya pelapor saat diberitahukan petugas di kantor pos bahwa bantuan tersebut telah diambil oleh oknum hukum tua. Bukan hanya miliknya, tapi juga sejumlah warga penerima lainnya.

”Berarti hukum tua telah mengambil hak kami sekaligus memalsukan tanda tangan,” ketus sesal Irene.

Sebelumnya juga, Hukum Tua RT pernah dilaporkan oleh LSM Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)  Sulut ke Polres Tomohon atas dugaan korupsi pada bantuan Kusuka tersebut.

Ketua LSM PKRI Sulut Herry Mandolang SE mengatakan, dari hasil penyelidikan unit Tipikor Polres Tomohon, ada indikasi penggelapan karena sejumlah warga Desa Mokupa yang tercantum sebagai penerima tidak menerimanya karena telah diambil oleh oknum hukum tua.

”Ini sudah berlapis karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan. Karena saat pengambilan bantuan, harusnya ditandatangani oleh penerima,” jelas Mandolang.

Informasi yang diperoleh, hasil penyelidikan masalah tersebut telah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Minahasa untuk ditindaklanjuti.

Hukum Tua Desa Mokupa RT ketika dikonfirmasi wartawan tak menampik telah mengambil bantuan sejumlah warga desanya dan dialihkan kepada warga desa lainnya.

Alasannya, Irene dan warga lainnya sudah memperoleh bantuan lain seperti BST, BLT atau PKH.

”Sesuai aturan, jika sudah menerima bantuan seperti BST, BLT atau PKH, sudah tidak bisa lagi menerima bantuan lainnya,” kata hukum tua.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *