Connect with us

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Tomohon Bekuk 2 Pelaku Penampung Solar 1.217 Liter di SPBU Matani Satu!

Published

on

Press Conference kasus penampungan Solar di Tomohon

TOMOHON, – Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 dan Personil Sat Resnarkoba Polres Tomohon mengamankan Dua Pelaku Penampung BBM Jenis Solar di SPBU Kelurahan Matani Satu, Tomohon Tengah, Jumat (02/9/2022).

Kapolres Tomohon AKBP, Arian Colibrito melalui Kasie Humas AKP, Hanny Goni menjelaskan, Sat Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku yakni CR alias Christian (29) asal Tikala, dan MB alias Marlando (37) asal Warembungan.

Para tersangka itu, dengan menggunakaan Dua unit kendaraan R6 dump truk telah melakukan penampungan BBM jenis solar.

“Ya, kejadian ini terjadi di SPBU Matani. Pelaku melakukannya secara berulang- ulang dan menampung pada wadah galon dan drum yang sudah disiapkan di TKP,” ungkap Goni, yang diikan Kasat Reskrim AKP, Angga Maulana.

Atas kejadian itu, kata Kasie, berdasarkan Informasi dari Masyarakat Team kolaborasi TEKAB 35, Resmob, bersama Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon langsung melakukan Pengembangan.

Sekira Pukul 19.00 Wita, Team Reskrim Polres Tomohon mendapati Dua kendaraan R6 Jenis Dump Truk, baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon-Tondano.

Selanjutnya, ketiga Team kebanggaan Tomohon itu langsung mengamankan Dua terduga pelaku, beserta barang bukti BBM Jenis Solar yang di sembunyikan di Perkebunan tersebut.

“Jadi terdapat sebanyak 35 galon dan 3 Tiga Drum Kaleng yang berisi BBM jenis solar,” ungkap Kasie Humas dalam Press Conference di Polres Tomohon, Sabtu (03/9/2022).

Benar saja, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan penimbunan selama empat hari.

“Para pelaku telah berencana pada hari ini, Sabtu 3 September 2022, BBM solar akan di jual ke penampung yang ada di Desa Warembungan,” ketus AKP, Goni.

Untuk jumlah BBM Jenis Solar yang diraub, lanjut dia (Kasie Humas- red), sebanyak 1.217 Liter dan di tampung di 35 (Tiga Puluh Lima) Galon.

Untuk diketahui, kedua pelaku terancam Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 Miliar

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Goni.

Ichad Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *