TOMOHON, – Keaktivan peran masyarakat dalam mengajukan pendapat dan pertanyaan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), buat kagum Cherly Mantiri, SH, yang adalah Anggota DPRD kota Tomohon.
Sedikitnya, Enam peserta sosialisasi memberikan pertanyaan terkait dengan perda APBD itu. “Pertanyaan yang kritis dan masuk akal. Saya kaget, pemahaman masyarakat tentang APBD semakin meningkat,” ucapnya bangga.
Contoh saja, ada peserta yang mempertanyakan kebijakan pemerintah Kota dalam pemanfaatan anggaran tersebut guna memenuhi kebutuhan utama masyarakat.
Pelaksanaan sosialisasi dengan pembekalan Perda kota Tomohon Nomor 7 (tujuh) Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022, bagi masyarakat Kelurahan Paslaten I, Paslaten II, Talete I, Talete II, Taratara, Matani I, Matani II, dan Matani III. Rabu (31/08/2022), di Aula Chermat.
Pada kesempatan itu, Mantiri menjelaskan, pembentukan perda merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang telah dilalui diantaranya meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan,” tutur Chermat sapaan akrab Cherly Mantiri.
Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah ini, kata Chermat, bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Kota Tomohon Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Sebagaimana amanat Peraturan menteri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa: Penyerbarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,” terangnya.
Politisi Partai Nasdem itu berharap, semua masyarakat Kota Tomohon dapat ikut terlibat dan memantau setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota.
“Ya, sehingga semua kebijakan yang dilakukan dapat terarah dan tentunya mampu menyerap kebutuhan utama masyarakat,” tegas Mantiri.
Dia, (Chermat-red) berharap kiranya seluruh peserta sosialisasi yang hadir dapat disini dapat memerhatikan paparan dari narasumber dan menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini.
“Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber apabila ada hal yang kurang dipahami, karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah ini bersama-sama dalam membangun Kota Tomohon,” tandas Cherly Mantiri.
Sementara itu, Kabid Anggaran di BPKPD, Yolanda Undap, memaparkan secara detail tentang APBD Kota Tomohon dan bagaimana peraturan daerah itu berlaku dalam setiap kebijakan penganggaran sebagai pijakan hukum, untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Richard Ering