Connect with us

Hukum dan Kriminal

Belum Sepekan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Tomohon Ungkap Aksi Judi Togel di Mokupa!

Published

on

Press Conference kasus tindak pidana judi Togel

TOMOHON, – Unit Resmob pimpinan Kanit Bima Pusung, dibawa asuhan Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP, Angga Maulana, S.I.K, SH, MH ungkap tindak pidana perjudian jenis Togel di Desa Mokupa Kec. Tombariri, Kab. Minahasa.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito S.I.K MH, melalui Kanit Resmob Bima Pusung menjelaskan dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan Empat warga Mokupa, kecamatan Tombariri.

Keempat pelaku itu, yakni ST alias Stevi (38) bertindak sebagai bandar, kemudian MB alias Meity (60) seorang pemasang, JL alias Jhony (60) sebagai pemasang, serta NA (75) yang juga sebagai pemasang.

Awalnya, berdasarkan informasi masyarakat, serta Hasil lidik Unit Resmob Polres Tomohon yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon bahwa adanya aktifitas Perjudian jenis Togel.

Saat itu juga, Resmob bergerak ke TKP dan melakukan pulbaket serta lidik terkait informasi tersebut. “Tak lama, Resmob berhasil memperoleh lokasi akurat dimana yang menjadi tempat dilakukannya kegiatan Judi tersebut,” ungkap Bima.

Tidak menunggu lama, Resmob langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ada.

Dari hasil interogasi, Unit Resmob mengungkap pelaku perjudian yakni ST berperan sebagai Bandar atau penulis yang memperoleh keuntungan dengan cara mengambil selisih pembayaran dari pemasang ke situs yang di pasangkan.

Pelaku ST memiliki rekening Bank Panin Atas nama dirinya sendiri yang ia gunakan untuk menyimpan sejumlah uang yang hendak dipasangkan ke situs judi online dengan cara ditransfer via online ke salah satu situs judi online.

Sang pelaku juga, menerima pasangan dari pemasang selanjutnya di tuliskan dalam kertas rekapan kemudian dipasangkan ke situs judi online melalui Handphone miliknya.

“Segala bentuk kegiatan perjudian tersebut, pelaku ST alias Stevy lakukan melalui kedua Handphone miliknya,” beber Bima.

Untuk diketahui, jenis Judi yang dimainkan oleh Pelaku dengan cara menerima pasangan berupa angka beserta uang pasangan dari pemasang dengan rincian.

“Rincian dengan 2 angka seharga Rp 1.000, dipasangkan ke situs judi online hanya menjadi Rp. 600, berlaku per kelipatan, kemudian pelaku mendapat keuntungan sejumlah Rp.400, dari uang pemasang, dan apabila angka yang dipasangkan keluar maka dibayarkan oleh Pelaku,” tutur Bima.

Kemudian, lanjut Bima, 2 angka dipasangkan seharga Rp.1000, dibayarkan Rp.70.000, berlaku kelipatan. Serta, 3 angka dipasangkan seharga Rp.1000, dibayarkan Rp.350.000.

Tak hanya itu, untuk 4 angka dipasangkan seharga Rp.1000, dibayarkan Rp.2.500.000, berlaku kelipatan.

Selanjutnya ke tiga orang pemasang yakni Meity, Jhoni dan Niko, tertangkap tangan sedang berada di rumah pelaku Stevy yang menjadi lokasi atau tempat memasang judi online Togel, sedang melakukan kegiatan perjudian tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni pecahan uang 50.000 berjumlah 5 lembar, 20.000 berjumlah 5 lembar,  10.000 berjumlah 7 lembar, 5.000 berjumlah 9 lembar, 2.000 berjumlah 7 lembar, 1.000 berjumlah 8 lembar dengn Total 487.000.

Terdapat juga 1 buah buku rekening Bank
1 Buah ATM Bank serta saldo sebesar Rp.1.248.074, dan 2 Lembar rekapan angka Togel, 1 buah handphone merek Redmi warna biru, 1 buah Handphone merek Poco warna biru gelap, kemudian 1 buah pulpen warna merah muda.

“Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung digiring ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut,” pungkas Bima.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *