Connect with us

Berita Terkini

Kasus Pencemaran Nama Baik Cherly Mantiri Berakhir Damai, Solang Cs Minta Maaf!

Published

on

Lilly Solang, Merry Wajong dan Cherly Mantiri ketika melakukan mediasi di Polres Tomohon

TOMOHON, – Akhir kasus pencemaran nama baik dari Eks Direksi PD Pasar yang menimpah Cherly Mantiri, SH (Cermat) sudah berakhir damai. Kedua Direksi PD Pasar Tomohon telah melakukan permohonan maaf.

Kedua direksi yang dimaksud, yakni mantan Plt Direktur PD Pasar Tomohon Lily Solang MM, dan Eks Plt Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar Kota Tomohon, Merry Wajong SE S.Psi, akhir jabatan keduanya pada 12 April 2022.

Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari ungkapan Direksi PD Pasar Tomohon atas tuduhan tunggakan retribusi dan biaya sewa ruko serta lapak yang mencapai hingga 200 juta.

Kejadian yang sempat memanas itu pun kini disejukan ketika Merry mengucapkan permohonan maaf atas pencemaran nama baik yang menimpah keluarga Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri.

Pada Jumat (26/8/2022), Merry secara terang- terangan didepan sejumlah awak media dan pihak Polres Tomohon meminta maaf terhadap keluarga Cherly atas kejadian yang sempat mengebohkan itu.

“Kami (Direksi PD pasar Tomohon) menyampaikan permohonan maaf sebesar- besarnya kepada keluarga Cherly Mantiri atas penyampaian informasi kepada media yang menyebabkan ketidak nyamanan terhadap keluarga Gerungai – Mantiri,” ucap Merry.

Untuk itu, kata Merry, terkait administrasi, biaya tagihan, sewa, retribusi lapak dan kios yang dipergunakan atas nama keluarga Gerungai- Mantiri, akan diselesaikan dengan direksi PD Pasar yang menjabat sekarang ini.

“Ya, semua akan diselesaikan dengan direksi yang menjabat saat ini. Tentu dengan memperhatikan kesesuaian data administrasi,” ungkap Merry didampingi Lily Solang.

Solang menambahkan, pihaknya memohon maaf atas segala kegiatan yang membuat keluarga tidak nyaman. Dia juga menyebut, tuduhan piutang yang menimpah keluarga Chermat dengan jumlah hingga 200 Juta adalah tidak benar.

“Tidak sebanyak itu, ternyata sudah ada 4 lembar tagihan piutang yang tertanggal 10 December 2021,” jelas Solang yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Tomohon.

“Jadi, kami tidak ada niat sama sekali, untuk melakukan tindakan pencemaran nama baik yang menimpa keluarga Gerungai- Mantiri,” tandasnya.

Sementara, Cherly Mantiri setelah mendengar permohonan maaf dari kedua mantan direksi PD Pasar Tomohon langsung menerima atas niat baik dari Solang dan Wajong.

“Terimakasih banyak untuk ibu Lily Solang dan Merry Wajong atas niat baiknya. Semoga, ini bisa jadi pelajaran bagi kita untuk kedepan lebih memperhatikan ketika mengeluarkan stetmen atau apapun itu,” tutur Chermat.

Kami, kata Chermat, dari keluarga menerima niat baik dari Direksi PD Pasar. “Semoga Tuhan memberkati kita semua,” pungkas Chermat.

Ichad Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *