Connect with us

Hukum dan Kriminal

TEKAB-35 Meringkus Pencuri Tabung Gas di Walian, Korban Rugi Hingga Jutaan Rupiah!

Published

on

TEKAB-35 Polres Tomohon mengamankan pelaku pencurian tabung gas elpiji sebanyak 13 tabung.

TOMOHON, – Team anti bandit (TEKAB) 35 meringkus pasangan suami istri yakni ML alias Mario (39) dan DP alias Deyli (35) asal Mapanget, Minahasa Utara, setelah mencuri tabung gas Elpiji 3Kg milik Meyti W (56) di kelurahan Walian, Tomohon Selatan.

Kapolres Tomohon melalui Kasie Humas AKP, Hanny Goni menjelaskan, kejadian itu bermula pada Minggu (31/7) sekira pukul 16.00 Wita, korban yakni Meyti sedang menjaga warung miliknya yang ada di depan teras rumahnya.

“Saat itu, Meyti memanggil cucunya untuk sementara menjaga warung karena korban hendak ke toilet. Tak lama, pelaku Deyli bersama suaminya Mario menjankan aksinya,” jelas Goni.

Kedua pelaku tersebut, melihat warung hanya di jaga oleh anak kecil. Pelaku wanita yakni Deyli melakukan modus dengan cara membeli beberapa obat hingga membuat penjaga Warung menjadi sibuk.

“Sementara, suaminya yakni Mario mengambil gas yang ada di dalam Warung dan menaruh ke kendaraan miliknya,” ungkap Kasie Humas.

Ketika korban yakni Meyti kembali ke Warung, dirinya sempat melihat keberadaan Pelaku yakni Deysi dan Mario. Namun, tabung Gas Elpiji 3 Kg tersebut sudah di pindakan di dalam kendaraan R4 yang di kendarai oleh Mario.

Malangnya, Korban tidak menyadari tabung Gas miliknya sudah tidak ada. Setelah kedua pelaku pergi, korban akhirnya menyadari bahwa Tabung Gas sebayak 13 butir miliknya sudah tidak ada.

“Akibat Kejadia tersebut Pr. Meyti Welan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,” beber Kasie Humas yang diiakan Kapolres Tomohon, Sabtu (06/8/2022).

Itu sebabnya, kata Goni, berdasarkan LP/B373/VII/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA *Team Anti Bandit TEKAB35, Polres Tomohon perintahkan TEKAB-35 dibawa pimpinan Katim Yanny Watung, untuk menelusuri sindikat pencurian tabung gas berukuran 3Kg itu.

Saat itu juga, Team Anti Bandit Polres Tomohon langsung melakukan pengembangan. Kemudian, pada Senin (01/8), sekira pukul 17.00 Wita, Team mendapat informasi bahwa mobil yang di duga milik dari Pelaku pencurian tersebut berada di Karombasan.

Team pun langsung bergerak menuju ke Karombasan. Namun, jelas Goni, kendaraan R4 tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah 4 hari, team kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa kendaran R4 milim pelaku berada di Desa Mapanget, Minahasa Utara.

Sehingga, pada Jumat, sekira Pukul 19.00 Wita, Team bergerak ke Desa Mapanget, tetapi, Team tidak mendapati kendaraan yang di maksud. Selang beberapa Jam, Team melihat kendaraan R4 milik pelaku memasuki salah satu halaman rumah di Desa Mapanget.

“Setelah mobil tersebut di parkir di garasi, Team TEKAB-35 Polres Tomohon melihat seorang laki-laki dan perempuan bersama anak kecil berumuran 6 (Enam) Tahun turun dari kendaraan itu,” ketus Kasie.

Ternyata, berdasarkan CCTV dan keteranagan dari Korban, ciri dari Pelaku sama persis dengan Laki-laki yang mengendarai mobil tersebut. Team pun langsung masuk ke dalam rumah Pelaku.

“Tanpa perlawanan, Team berhasil mengamankan 2 (Dua) orang pelaku yakni Deysi Pongoh dan Mario Vicktor,” tuturnya.

Sekira pukul 01.00 Wita, kata dia (Goni-red), Team melakukan introgasi terhadap pelaku yakni Mario tentang keberadaan barang bukti berupa Tabung Gas 3 Kg sebanyak 13 Tabung.

Pelaku pun mengakui, Tabung Gas tersebut sudah di jual di salah satu warung yang ada di Kota Bitung. Team langsung bergerak ke Kota Bitung, setelah tiba di warung tersebut, Team mendapati barang bukti curian berupa Tabung Gas Elpiji 3Kg , sebanyak 13 (Tiga Belas) Tabung.

“Team pun langsung menggiring kedua orang pelaku, bersama barang bukti berupa Kendaraan R4 Jenis Toyota Calya yang di gunakan untuk menjalankan aksinya ke Mako Polres Tomohon untuk di periksa lebih lanjut,” pungkas AKP Goni.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *