Connect with us

Hukum dan Kriminal

10 Bulan Buron, Akhirnya ‘Kandas’ Ditangan TEKAB-35! Kasie Humas: Korbannya 62 Tahun…

Published

on

Team Anti Bandit (TEKAB-35) ketika meringkus pelaku penganiayaan

TOMOHON, – Pelarian AR alias Arky (23), “Buronan” asal Matani Tiga, usai menganiaya JW alias John (62) terhenti ketika masuk ‘radar’ Team Khusus Anti Bandit (TEKAB-35) Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon melalui Kasie Humas AKP Hanny Goni mengungkap, Pelaku menganiaya korban dengan cara di tendang hingga jatuh tak sadarkan diri. “Ya, kepala korban terbentur dan alami luka sobek hingga memar,” ungkap AKP Goni, Jumat (05/8/2022).

Usai pelaku melakukan aksinya pada Selasa (26/10/2021), AKP Goni membeberkan, pelaku langsung melarikan diri ke Ratahan. Namun sebelum itu, pelaku sempat singgah ke Tugu Matani. Berselang 3 bulan, Pelaku kabur ke Provinsi Papua selama 7 bulan.

Kasie Humas menjelaskan, kejadian itu berawal ketika, korban hendak pulang, dan melewati rumah dari pelaku. Pada saat itu,  korban mendengar Keributan yang terjadi di lokasi kejadian. Korban pun langsung mendekati pelaku.

Entah kenapa, kata Goni, pelaku mengatakan bahwa dia akan membunuh semua Warga Matani. Tak menerima perkataan pelaku, korban pun langsung menyakan apa maksud dari Pekataan itu.

Tak lama, langsung terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Sementara terjadi adu mulut, Tiba-tiba pelaku langsung menendang korban dan mengena pada bagian Kepala. Saat itu juga korban langsung terjatuh.

“Ketik terjatuh, kepala bagian belakang korban mengenai batu Trotoar hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” tutur Kasie Humas.

Bersamaan, saat itu, Keluarga dari korban langsung melerai perkelahian itu. Pihak keluarga pun langsung membawa korban ke rumahya. Setelah tiba di rumah, Keluarga mendapati beberapa Luka sobek hingga memar di tubuh korban.

“Korban saat itu mengalami luka di bagian punggung, dan memar di bagian kepala hingga Luka sobek di dahi kanan korban. Keluarga secepatnya membawah korban di rumah sakit, dan menerima 5 jahitan,” terang Kasie.

Mengetahui kejadian itu, atas perintah Kapolres hingga berdasarkan laporan nomor:  LP/B/428/X/2021/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, TEKAB 35 dibawa pimpinan Katim Yanny Watung, meringkus pelaku usai melarikan diri selama 10 Bulan.

“Pada Juli 2022, pelaku sudah pulang ke Tomohon. Sehingga, pada Jumat (05/08) Team TEKAB-35 langsung melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumah istrinya di kelurahan Paslaten dua,” ketus Goni.

Ketika Team kebanggaan Tomohon itu tiba lokasi, Team langsung mengepung rumah tersebut. Pelaku mengetahui rumahnya telah terkepung. Pelaku berusaha untuk melarikan diri, tapi niat pelaku tidak terwujud karena Team bergerak cepat.

“Akhirnya, Team langsung mengamankan pelaku dan menggiring pelaku ke mako Polres Tomohon untuk di mintai Keterangan lebih lanjut,” pungkas Goni yang diiakan Katim Yanny.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *