Connect with us

Hukum dan Kriminal

Biadab…!!! Diiming 2000 Rupiah, jadi Modus Pria Tomohon Cabuli Gadis Berusia 11 Tahun

Published

on

Pelaku ketika diamankan Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon

TOMOHON, – Aksi tak terpuji dilakukan V, pria 59 Tahun asal Tomohon Barat, lantaran nekat mencabuli gadis 11 Tahun dengan iming-iming uang sebesar 2000 rupiah.

Parahnya, aksi bejat itu dilakukan V di rumah korban ketika orangtua dari gadis belia itu sedang tidak ada di rumah. Bahkan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon melalui Katim Anti Bandit TEKAB 35 Yanny Watung. Dirinya menjelaskan, kejadian itu terungkap atas laporan dari teman korban kepada ibu kandungnya.

“Teman korban merasa curiga lantaran pelaku berada di dalam kamar bersama korban. Itu sebabnya, teman korban melaporkan hal itu kepada ibu kandung korban,” jelas Katim, Selasa (26/7/2022).

Mengetahui hal itu, ibu korban langsung menginterogasi anaknya. Benar saja, anaknya mengakui telah berada di kamar bersama pelaku, dan mengajaknya (korban-red) untuk bersetubuh.

Senada pengakuan korban terhadap TEKAB-35. Dikatakan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan dengannya. Bahkan, kata korban, pelaku membujuk korban dengan uang sebesar 2000 rupiah.

Dalam proses interogasi lebih mendalam, korban mengakui pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

“Pertama pada bulan November 2021 dengan cara paksa melakukan persetubuhan dengan korban, serta sempat memperingati agar tidak memberitau orangtuanya. Kedua pada bulan Desember dan ketiga Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022,” beber Katim.

Setelah melakukan Introgasi terhadap korban, Team selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keberadaan Pelaku dan langsung menuju ke rumahnya namun tidak berada di lokasi tersebut.

Tak lama, Team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku berada di warung tidak jauh dari rumahnya. Team pun langsung mengamankan pelaku dan langsung menginterogasi terhadapnya.

Hasil interogasi, pelaku mengaku benar telah melakukan hal tersebut dan sudah di lakukanya sebanyak 3 (Tiga) kali di rumah sang korban ketika keadaan sepi.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengakui sering membujuk korban dengan memberikan uang untuk di belikan cemilan agar bisa bersetubuh dengan korban,” ketus Yanny.

“Selanjutnya Team menggiring pelaku ke Mako Polres Tomohon untuk di lakukan pemerikasaan lebih lanjut,” pungkas Yanny.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *