Connect with us

Hukum dan Kriminal

Curi Tas Yenis di Hapsa PKB GMIM, IRT Asal Paal 2 Diringkus TEKAB-35, Katim: Korban Rugi 13 Juta!

Published

on

Pelaku saat diinterogasi lebih lanjut di Polres Tomohon oleh Katim TEKAB-35 Yanny Watung

TOMOHON, – Seorang IRT, yang juga berprofesi sebagai pedagang kaki lima asal Paal 2, harus berurusan dengan polisi ketika terungkap “mencuri” barang milik YS alias Yenis (29) saat Hapsa PKB GMIM di Tomohon.

Naasnya, pelaku berinisial RA alias Risna (35) melakukan aksinya ketika sedang berjualan air mineral, dan buah-buahan di acara Hapsa PKB GMIM Juni lalu, yang berlokasi di Stadion Babe Palar, Tomohon.

Kapolres Tomohon melalui Katim Anti Bandit TEKAB 35 mengungkap, kejadian ini berawal ketika Yenis bersama sang suami dan anaknya ikut menghadiri kegiatan Hapsa PKB yang di laksanakan di Stadion Babe Palar, Tomohon.

“Sekira pukul 17.00 Wita, korban sementara menyaksikan lomba Gerak jalan dan menaru Tas Merek Hermes miliknya di kursi samping korban,” ungkap Katim.

Tak lama, suami Yenis memanggilnya untuk melakukan foto bersama. Usai foto bersama, pelapor Kembali ke mobil bersama anaknya. Selang beberapa menit, kata Katim, pelapor lupa menggambil tas miliknya yang diletakkan di kursi.

“Ketika Yenis kembali untuk mengambil tas miliknya, ternyata sudah tidak ada,” jelas Yanny, Kamis (14/7/22).

Foto: Barang curian milik korban

“Tas milik Yenis itu, berisikan uang dengan Jumlah Rp. 6.000.000, serta 2 buah Handphone merek Redmi dan Merek Oppo, serta beberapa kartu penting,” imbuh Katim.

Atas kejadian itu, berdasarkan LP/ 269.a/VI/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, Team Anti Bandit mengetahui Posisi HP sesuai hasil trace IMEI, yang sebelumnya tidak aktif, kemudian diaktifkan kembali.

Team langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan posisi HP tersebut. Hasilnya, Team mendapat Posisi HP berada di Kota Manado, tepatnya di jalan raya Paal 2, Kairagi.

Saat itu, posisi HP berada di salah satu kendaraan yang sedang bergerak. Team kemudian mengikuti titik signal di Hp tersebut, dengan lokasi titik terakhir berada di depan pasar 45.

“Team selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan lokasi signal Hp tersebut berada di salah satu mobil mikro,” ketus Yanny.

Team langsung menaiki kendaraan Mikro tersebut dan mendapati barang bukti yakni handphone jenis Oppo F9 yang di pegang oleh seorang sopir mikro. “Team langsung lakukan interogasi ke sopir itu. Hasilnya, sopir mengaku bahwa HP tersebut di berikan Istrinya,” beber Katim.

Selanjutnya, team langsung melakukan pencarian terhadap Istri yakni si pelaku yang saat itu sedang berjualan di kompleks taman kesatuan bangsa.

Team akhirnya berhasil mengamankan pelaku Risna yang adalah Istri dari sopir mikrolet itu. Ketika di interogasi, Risna mengakui telah mengambil Tas Wanita yang berisi dua buah Hp dan sejumlah uang di Tomohon tepatnya di stadio Babe Palar.

Diakui pelaku, saat itu dirinya sedang berjualan Air mineral, buah-buahan dan Snack di acara Hapsa PKB, kemudian melihat sebuah tas wanita yang tercecer, dan mengambilnya.

“Setelah lakukan pengembangan, Team kembali temukan barang bukti berupa Handphone Merek Redmi serta Tas Merek Hermes, yang juga berisi kartu-kartu penting,” aku Katim

Team Anti Bandit TEKAB 35 berhasil mengamankan pelaku dan menggiring IRT itu ke Mako Polres Tomohon untuk di mintai Keterangan lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut, korban YS alias Yenis mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 13.000.000,” pungkas Yanny.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *