TOMOHON, – Anggota DPRD kota Tomohon Jenny Sompotan bekali masyarakat Kayawu terkait Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2016 tentang Festival Bunga Internasional Tomohon, Selasa (14/6/22), di Sixteen Cafe n Resto.
Sebagai Narasumber, Sompotan ungkap, penyusunan Perda ini dihasilkan karena Bunga merupakan produk unggulan yang dikelola dan dimanfaatkan di Kota Tomohon.
Politisi cantik itu menerangkan, terkait pembuatan Perda ini, Pemerintah Kota berkepedulian saat melihat potensi alam yang terdapat di kota Tomohon.
“Itu sebabnya, pemerintah kota Tomohon melaksanakan Festival Bunga Internasional Tomohon atau biasa disebut TIFF,” jelas Sompotan, Selasa (14/6/22).
Apalagi, kata dia (Sompotan-red), ada dukungan penuh oleh pemerintah Sulawesi Utara. “Itu dikarenakan, Kota Tomohon sebagai sarana penunjang dalam menarik wisatawan berkunjung ke Sulut Khususnya di Kota Tomohon,” tutur Sompotan.
Tak hanya pemprov, dukungan perayaan TIFF ini juga didorong oleh Kementrian yang membidangi pariwisata. Itu sebabnya, pemkot serta masyarakat bertanggung jawab untuk melestarikan dan menyukseskan Festival Bunga Internasional.
“Kesuksesan utama dalam perayaan TIFF, ada di tangan saudara. Untuk itu, saya meminta masyarakat ikut mensukseskan kegiatan ini dengan cara melestarikan dan membudidayakan tanaman termasuk Bunga,” pungkas Sompotan.
Richard Ering