Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Dipimpin Toar Polakitan, Tahapan Pembuatan Perda Jadi ‘Asupan’ Masyarakat Kinilow Satu

Published

on

Toar Polakitan bersama Narasumber dalam sosialisasi tahapan Pembuatan Perda

TOMOHON, – Anggota DPRD Tomohon Toar Polakitan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, di kelurahan Kinilow Satu, Selasa (14/6/22).

Toar menjelaskan, perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 3 dan pasal 17 Permendagri No 80 Tahun 15 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018 tentang pembentukan hukum produk daerah, perlu menetapkan perda tentang cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah,” jelas Toar.

Pembuatan Perda, kata Toar Polakitan, harus sesuai tahapan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, serta penyebarluasan.

Program pembentukan perda yang selanjutnya, lanjut Toar, disebut Propemperda, yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda.

“Ya, propemperda ini disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis,” pungkas Polakitan seraya mengarahkan peserta sosialisasi membaca dokumen perda.

Ichad Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *