Connect with us

Hukum dan Kriminal

Nekat! Totosik Bekuk Pria Tomohon Selatan Gegara ‘Tikam’ Rekannya Sendiri

Published

on

Tim Anti Bandit Totosik Polres Tomohon saat mengamankan pelaku penikaman

TOMOHON, – Tim Anti Bandit Totosik Polres Tomohon, dibawa pimpinan Katim Yanny Watung sdb, mengamankan pria RM alias Ray (20) asal Walian Satu.

Pasalnya, usai menghadiri acara ulang Tahun rekannya, RM nekat menikam AK alias Andi (23) asal Tumatangtang, yang merupakan temannya sendiri.

Kapolres Tomohon AKBP, Arian Colibrito, S.I.K MH, melalui Katim Yanny menjelaskan, kejadian ini berawal saat tersangka RM bersama rekan-rekannya menghadiri acara syukuran HUT di Tumatangtang, pada Rabu (23/3).

Sesampainya di sana tersangka melaksanakan pesta miras bersama rekan-rekannya termasuk sang saksi DL alias Fio (19).

“Nah, saat itu, sekira jam 23.00, korban datang menghampiri saksi yang sementara pesta miras bersama tersangka,” ucap Yanny, Kamis (24/3).

Korban selanjutnya menanyakan salah satu rekan saksi namun saksi menyampaikan bahwa rekannya tersebut tidak datang ke acara dan kata saksi, dirinya tidak mengetahui keberadaan rekannya itu.

Entah kenapa, sang Korban kemudian sambil membentak menyampaikan kepada saksi untuk “hati-hati”, dan usai membentak, korban langsung berjalan meninggalkan saksi.

“Beberapa menit kemudian korban kembali sambil memegang sebilah parang, memanggil saksi untuk mendekati sang korban,” terang Katim.

Tersangka yang melihat hal tersebut langsung menghampiri korban dan menenangkan korban namun korban dan tersangka terjadi adu mulut.

Sementara si tersangka, kata Yanny, saat itu sudah membawa sebilah badik yang diselipkan dipinggangnya.

“Saat itu juga, tersangka langsung mencabutnya dan menusuk kearah dada korban. Usai menusuk korban, tersangka dan saksi langsung melarikan diri kearah perkebunan,” beber Katim Totosik.

Merespon hal itu, sekira jam 23.20 Wita Team langsung menuju ke TKP dan Pulbaket. “Hasil di TKP Team mendapati bahwa tersangka sudah melarikan diri sedangkan korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Anugerah Tomohon guna dilakukan perawatan,” ketus Yanny.

Team kemudian bergeser ke Rumah Sakit Anugerah Tomohon dan Pulbaket terhadap korban. Setelah mengantongi identitas tersangka Team kemudian langsung melakukan pengembangan terhadap keberadaan tersangka.

Berawal Team menuju kerumah tersangka, sesampainya disana Team mendapati tersangka tidak berada di tempat dan dari keterangan orang tua tersangka, bahwa tersangka belum pulang.

Team kemudian mengecek beberapa lokasi tempat tersangka nongkrong. Kembali Team mendapati tersangka tidak berada dilokasi tersebut.

“Sekira hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira jam 03.30 Wita Team mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Kel. Tataaran Dua, Tondano Selatan,” tutur Watung.

Team selanjutnya langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan pengembangan dikompleks loring tersebut. Sekira jam 04.00 Wita Team berhasil mendapat informasi bahwa tersangka sementara berada di rumah Pr. Shelin.

“Ketika dicek dirumah tersebut, Team berhasil mengamankan pelaku bersama saksi yang sementara tidur disalah satu kamar yang ada didalam rumah tersebut,” ucap Pimpinan tim kebanggaan Tomohon itu.

Hasil interogasi, menurut keterangan Tersangka RM, dirinya mengakui perbuatannya karena sudah mengkonsumsi miras dan takut dipotong oleh korban.

Sebilah badik yang digunakan menusuk korban merupakan milik tersangka dan sudah dibawa tersangka dari rumah menuju ke TKP guna jaga diri.

Rupanya, usai menusuk teman mirasnya itu, tersangka bersama saksi lari ke perkebunan Kel. Tumatangtang Kec. Tomohon Selatan, kemudian, menuju ke Kel. Uluindano.

Sesampainya disana tersangka langsung menyembunyikan sebilah badik yang digunakan menusuk korban di poskamling yang berada di Kel. Uluindano.

Tak lama, RM dan saksi menuju ke salah satu rumah kos yang berada di belakang Gereja di Kec. Tomohon Selatan.

Sesampainya disana tersangka meminta tolong kepada salah satu rekannya yang tinggal dikos tersebut untuk mengantar tersangka dan saksi menuju ke salah satu rumah di Tataran Dua.

Rekan tersangka selanjutnya dengan menggunakan satu unit R2 langsung mengantar tersangka dan saksi ke Kel. Tataaran, Tondano Selatan.

“Saat ini Tersangka dan Saksi beserta BB sebilah badik (panjang kurang lebih 40 CM) telah diamankan ke Mapolres Tomohon,” tukas Katim Yanny.

Ichad Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *