Connect with us

Hukum dan Kriminal

‘Tonjok’ Sopir Toko Kembang Tomohon, Pria asal Purbalingga Dibekuk Urc Totosik

Published

on

Urc Totosik saat mengamankan pelaku penganiaya di toko Kembang Vonie

TOMOHON, – Urc Totosik Polres Tomohon meringkus BS alias Wawan (21) usai melakukan tindak pidana penganiayaan yang menimpa DN alias Dadang (26), asal Magelang, yang bertugas sebagai sopir di toko kembang Vonie, kota Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP, Arian Colibrito S.I.K, MH melalui Katim Urc Totosik Yanny Watung sdb, menjelaskan awalnya pada Sabtu (19/3/22) pelapor dan terlapor menuju ke tempat kerja Dadang di Toko Kembang.

Kemudian, Pelapor (Dadang) meminta tolong kepada terlapor (Wawan) untuk membeli miras. Terlapor pun langsung membeli miras dan usai dari itu kembali kelokasi toko kembang Voni.

Namun, sesampainya disana terlapor mendapati salah satu kamar yang hendak dijadikan tempat pesta miras terkunci dan ketika terlapor meminta dibukakan namun tidak ada yang membuka.

“Merasa kecewa selanjutnya terlapor langsung menuju ke tempat terlapor Kos dan pesta miras bersama beberapa temannya,” ungkap Yanny.

Selanjutnya, pada Minggu (20/3/22) sekira jam 00.03 Wita, rekan terlapor menyampaikan akan mengambil charger HP di tempat pelapor. Terlapor selanjutnya mendampingi rekannya tersebut menuju ke tempat pelapor.

Sesampainya disana telapor mendapati pelapor sementara duduk. “Nah, dari situlah tanpa basa-basi terlapor langsung berlari kearah pelapor dan langsung memukul wajah pelapor sebanyak satu kali dengan kepalan tangan,” beber Katim.

Saat itu, terjadi saling dorong antara pelapor dan terlapor. Namun, karena sudah terkumpul banyak orang, terlapor langsung meninggalkan TKP dan kembali menuju ke Kosan terlapor.

“Akibat dari perbuatan tersebut pelapor mengalami lebam dan bengkak pada mata sebelah kanan,” ketus Katim.

Merespon hal itu, Team anti bandit itu langsung menuju ke TKP dan melakukan Pulbaket terhadap pelapor. “Setelah mengetahui permasalahan dan identitas terlapor, team langsung menuju ke lokasi terlapor biasa berjualan,” jelas Yanny.

Sesampainya disana, kata Katim, pelaku tidak berada ditempat. Team kemudian menuju ke tempat tinggal terlapor dan mendapati terlapor berada didalam salah satu kamar. Team langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan apapun.

Saat di interogasi, lanjut dia (Yanny-red) pelaku mengakui perbuatannya telah memukul pelapor sebanyak satu kali dengan kepalan tangan.

“Ya, motif terlapor melakukan perbuatannya karena kecewa dan marah ketika disuruh membeli miras dan ketika terlapor kembali sudah tidak dibukakan pintu oleh pelapor,” tukas Yanny.

Ichad Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *