Connect with us

Berita Terkini

PT. PGE Area Lahendong Angkat Bicara soal Dugaan Pengancaman di Cluster 37

Published

on

Foto: Bagian humas PT.PGE Meki pangalila

TOMOHON, – Baru-baru ini, masyarakat Tomohon dihebohkan dengan viralnya dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, di areal Cluster 37, PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong.

Pasalnya, dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik, dilakukan oleh pria HR alias Enda (36), yang diketahui merupakan karyawan PT Yokogawa.

Tindakan pelaku tersebut, diduga mengambil besi di Cluster 37 tanpa Ijin yang jelas, dan melakukan pengancaman menggunakan badik terhadap sejumlah satpam di areal Cluster 37.

Akibat perbuatannya, HR diringkus Team Urc Totosik Polres Tomohon, usai merespon laporan masyarakat terkait dugaan ‘pencurian’ (pengambilan tanpa ijin yang jelas) dan pengancaman, di kelurahan Pangolombian, Tomohon Selatan, Rabu (23/02).

Atas kejadian itu, bagian Humas PT. PGE Area Lahendong Meki pangalila mengungkap, pihaknya menyerahkan penuh tindak lanjut dari kepolisian.

“Kami percayakan saja kepada pihak kepolisian, karena tindakan itu cukup membahayakan karyawan kami,” ucap Pangalila kepada wartawan, bacarita id, Kamis (24/02).

Pangalila juga membeberkan, Team keamanannya (satpam) telah menjalankan tugasnya. Karena sesuai ketentuan, barang yang keluar masuk di areal kita (area PT.PGE) harus sesuai prosedur.

Memang, lanjut Dia (Pangalila-red), barang yang diambil itu milik PT. Yokogawa, tapi barangnya berada di areal kerja kita, yakni di PT. Pertamina Geothermal Energy.

“Nah, gunanya tim keamanan kita (satpam), menjaga agar objek vital di area PT.PGE itu jangan sampai ada gangguan, itu sebabnya, satpam berhak bertanya surat izin yang jelas, untuk membuktikan persetujuan itu dari siapa,” beber Pangalila.

“Peraturannya, barang sekecil apapun itu tidak boleh keluar jika tidak ada surat ijin yang jelas. Itu sudah sesuai ketentuan dan prosedur kita. Nah, team keamanan dalam hal ini satpam, sangat mewaspadai itu,” imbuhnya.

Akan tetapi, Pangalila menjelaskan, pelaku tersebut (HR-red), tidak membawa surat pendukung yang sah untuk dapat di ijinkan.

Namun, hanya bermodalkan pengakuan yang mana telah disetujui oleh pihak PT.Yokogawa. Parahnya juga, HR membawa alat yang melanggar hukum (Barang tajam).

Dirinya menilai, tindakan yang dilakukan oleh pelaku berdampak pada kenyamanan dan keamanan karyawan dalam bekerja. “Apalagi, sampai mengeluarkan barang tajam. Itu berarti sudah ada perencanaan kan?,” terang Pangalila.

Selanjutnya, saat di tanya sanksi khusus yang pantas di berikan kepada pelaku, Pangalila menyebut, itu tanggung jawab dari PT. Yokogawa.

“Nah, untuk sanksi khusus terhadap profesi pelaku, itu menjadi tanggung jawab dari PT. Yokogawa, entah itu berupa teguran atau sanksi lainnya, itu hak dari PT Yokogawa,” ketusnya.

Kemudian, terkait pengancaman itu, untuk tindakan lebih lanjut kami percayakan saja ke pihak berwenang, dalam hal ini Polres Tomohon.

“Pasti Polisi tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian, apalagi ditemukannya barang bukti di area proyek kita,” tandas Pangalila.

“Biarlah sementara berproses, kita juga perihatin dengan kejadian seperti itu, apalagi dilingkungan kerja kita (PT.PGE),” pungkasnya.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *