Connect with us

Pariwisata

Diteriaki ‘Cacat Hukum’, Plt Direktur RS Bethesda Ditolak Karyawan saat Hendak Pimpin Rapat Struktural

Published

on

dr. Yanti, bersama jajaran Yayasan Medika saat didepan pintu utama RS Bethesda Tomohon

TOMOHON,– Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU GMIM Bethesda Tomohon dr. Yanti Langi, ditolak karyawan Rumah Sakit, hingga diteriaki ‘Cacat Hukum’.

Dalam kunjungan Plt Direktur dr. Yanti didampingi dr. Ester, di RS Bethesda Tomohon, ditolak oleh sebagian karyawan Rumah Sakit, saat hendak memimpin rapat struktural medis.

Dalam live streaming lewat media sosial, sekelompok karyawan RS Bethesda Tomohon menutup pintu utama (pintu lobi), saat dr. Yanti bersama staf Yayasan Medika hendak masuk ke dalam gedung Rumah Sakit.

Terpantau, saat aksi penolakan berlangsung, serentak karyawan RS Bethesda Tomohon berteriak ‘Cacat Hukum’ terhadap Plt Direktur, dr. Yanti.

“Tentu kami tolak! Apalagi, kami diajarkan untuk taat aturan dan hukum! Sementara dr. Yanti? Cacat hukum!,” ucap salah satu karyawan yang enggan namanya disebutkan.

Tak hanya itu, berbagai ungkapan kecewa sempat dilontarkan karyawan saat menyaksikan dr. Yanti berkomunikasi dengan beberapa dokter dan staf Yayasan Medika di depan pintu utama.

Sementara, bagian Humas RS Bethesda Tomohon Franny Walangitan SH, saat dikonfirmasi mengungkapkan, benar adanya penolakan terhadap dr. Yanti.

“Ya, saat itu terjadi penolakan oleh karyawan terhadap dr. Yanti,” singkat Walangitan kepada wartawan, melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/02/22).

Sebelumnya, kata Walangitan, pada pukul 11.00 Wita, ada jadwal bahwa dr. Yanti akan berkunjung untuk memimpin rapat struktural medis. “Serentak sebagian karyawan telah stanby didepan pintu utama,” beber Walangitan.

Walangitan pula mengungkap alasan terkait teriakan ‘Cacat Hukum’ oleh sejumlah karyawan, bahwa Plt Direktur RS Bethesda dr. Yanti, telah melanggar hukum, sebagaimana yang telah tertulis di UU tentang Yayasan.

“dr. Yanti seorang ASN yang duduk di jabatan strategis, yakni sebagai pengurus di Yayasan Medika GMIM, tentu sudah melanggar undang-undang Yayasan,” terang Walangitan.

Hal itu, tertulis jelas dalam Pasal 7 ayat (3) UU Yayasan No 16, Tahun 2001, yang diubah dengan UU nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

Dalam pasal tersebut jelas tertulis bahwa “Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha”.

“Maka dari itu, karyawan menolak kedatangan dari pihak Yayasan, yang telah melanggar hukum, apalagi jabatannya yang dinilai karyawan, cacat hukum!,” tegas Walangitan.

“Intinya, kami (Karyawan RS Bethesda) sudah diajarkan untuk menaati aturan dan hukum! Dan harus dilakukan,” tutup Walangitan, yang juga Ketua Komisariat Federasi SBSI RS Bethesda Tomohon.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *