Connect with us

Hukum dan Kriminal

Efek Miras! Kakek 66 Tahun, Dibekuk Team Totosik Gegara Ribut Menggunakan Parang

Published

on

Urc Totosik Polres Tomohon saat mengamankan tersangka

TOMOHON, – Team URC Totosik membekuk pria OS alias Ot (66), atas tindakan keributan menggunakan Parang terhadap FS (64), di Kelurahan Walian Satu, Tomohon Selatan.

Saat menerima laporan dari masyarakat, Team Urc Totosik pimpinan Katim Yanny Watung sdb, langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan pulbaket.

“Saat itu Team langsung mencari tersangka di rumahnya. Namun, Tersangka sudah melarikan diri,” beber Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito S.I.K MH, melalui Katim Yanny, Minggu (13/02/22).

Beberapa saat kemudian, lanjut Watung, Team URC Totosik berhasil mengamankan tersangka Ot di Kelurahan Uluindano. ” Team berhasil mengamankan tersangka saat tersangka mengendarai sepeda motor,” jelas Katim.

Dari hasil interogasi, kejadian ini bermula saat tersangka pulang ke rumahnya di Walian Satu, Kec Tomohon selatan. “Tersangka sudah dalam keadaan mabuk dan langsung memarahi pasangan kumpul kebonya yakni FS,” ketus Katim.

Pelaku marah karena FS sering mabuk -mabukan dan bermain Judi. “Namun, FS pun tak menerima teguran dari Tersangka. FS pun mengangkat semua barang-barang yang menjadi miliknya di rumah tersebut dan ingin meninggalkan rumah,” beber Yanny.

Melihat tindakan FS, kata Katim, tersangka pun mengambil air dan menyiram FS, dan terjadi adu mulut dengan tersangka.

Setelah itu, lanjut dia (Watung-red), tersangka Ot mengambil Sanjata Tajam jenis Parang yang ada di dalam rumah. “Melihat hal itu, FS pun langsung keluar dan meninggalkan rumah tersebut untuk meminta pertolongan kepada tetangga dan menghubungi polisi,” ujar Yanny.

“Dilaporkan saat ini korban dan tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Katim.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *