TOMOHON, – Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) menjadi topik pembahasan dalam sosialisasi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Christo Bless Eman SE.
Pada, Jumat (11/02/2022), Anggota DPRD Tomohon fraksi Partai Golkar, Christo Eman, semasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak, di kelurahan Woloan.
Anggota Dewan yang dikenal dekat dengan masyarakat itu menjelaskan ditetapkannya perda ini dalam rangka mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu pemenuhan Hak Anak di Daerah.
“Perda ini juga dapat menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” jelas Eman
Perda ini, lanjut Christo, dapat melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, Penelantaran dan perlakukan salah.
“Selain itu juga demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,” tutur Eman.
“Besar harapan saya, bagi masyarakat kelurahan Woloan dapat melindungi serta menjaga anak. Karena anak adalah generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Ikut serta dalam sosialisasi, jajaran DPRD Tomohon, serta masyarakat kelurahan Woloan.
Richard Ering