Connect with us

Hukum dan Kriminal

Upaya Preteli Kendaraan Curian Berhasil Digagalkan Totosik! Pelaku Jalankan Aksinya di Bitung

Published

on

Tim Totosik saat menginterogasi Pelaku

TOMOHON, – Team Urc Totosik dibawa pimpinan Katim Yanny Watung sdb, berhasil menggagalkan upaya preteli mobil (R4) yang diduga hasil curian, di Kelurahan Kakaskasen Satu Kec. Tomohon Utara.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito S.I.K, MH. melalui Katim Totosik Yanny Watung menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat akan adanya satu unit R4 yang diduga hasil curian sementara dipereteli.

Kemudian, Team langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapati beberapa R4 sementara terparkir. “Kami melihat salah satu R4 sementara dipereteli, dan dicurigai merupakan R4 yang dimaksud,” ucap Watung.

Team segera masuk kelokasi, Setelah dilakukan pengembangan di lokasi tersebut, seorang pria berinisial JM (20) asal Manembo-nembo, Kota Bitung, yang mengakui R4 tersebut miliknya.

Team kemudian melakukan interogasi kepada JM, namun memberi jawaban yang tidak jelas dan tidak mendasar.

“Saat kami (Tim Totosik-red) melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mendapat baket bahwa R4 tersebut merupakan hasil curian yang dibenarkan lagi oleh JM,” tutur Watung.

Saat interogasi lanjutan, pelaku mengakui, Pada bulan Januari 2022 sempat menyewa R4 tersebut dari SP (69), selanjutnya pelaku membuat duplikat kunci R4 di Kompleks Kantor Walikota Bitung.

Kemudian, pada hari Rabu (09/02/22), sekira pukuk 03.00 Wita, JM seorang diri menuju ke rumah SP dan mendapati R4 tersebut diparkir diluar rumah.

“Melihat situasi aman selanjutnya JM mendorong R4 tersebut dan menyalakan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuatnya,” beber Katim.

Pada waktu itu juga JM langsung menuju ke rumah RM (27), yang menjadi lokasi TKP. “Sesampainya di sana JM menyampaikan kepada RM untuk mempreteli dan menukar onderdil R4 tersebut supaya berubah tampilan (tidak seperti semula),” tutur Watung.

Rupanya, kata Katim, kendaraan tersebut merupakan hasil curian dengan TKP Kota Bitung dan sudah dibuatkan laporan polisi oleh pemilik sah dengan nomor Laporan Polisi LP/ B / 131 / II / 2022 / SPKT / POLRES BITUNG / POLDA SULAWESI UTARA tanggal 09 Februari 2022.

“Atas kejadian itu, Team mengamankan pelaku beserta satu unit R4 jenis Toyota Avanza Warna merah maron DB 1950 CM ke Mapolres Tomohon,” tukas Katim.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *