Connect with us

Hukum dan Kriminal

Cemburu Lihat Wanita Incaran Miliki Pacar, Fauzi Ancam Pria Kaskasen dengan Sajam

Published

on

TOMOHON, – Tim Urc Totosik Polres Tomohon bekuk SS alias Fauzi (22), lantaran cemburu hingga nekat ancam JR (23) dan VP (20) menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Katim Urc Totosik Yanny Watung sdb menjelaskan, pada Sabtu, (15/01) pukul 23.00, JR menjemput VP dari tempat kerjanya di kompleks RM. Alang-alang, Kakaskasen Tiga.

Tiba-tiba dalam perjalanan pulang, JR terkejut mendengar suara tersangka yang sudah berada dibelakang mereka. Ketika dicek ternyata tersangka sedang membuntuti JR dan VP dengan menggunakan R2.

“Tersangka sempat menghadang JR dan VP dan tersangka seolah-olah akan mencabut benda yang diselipkan dipinggang tersangka,” jelas Watung, Minggu (16/01/21).

Merasa takut, JR dan VP langsung melarikan diri dan menuju ke Mapolsek Tomohon Utara melaporkan Kejadian yang dialami.

Saat menerima laporan, Tim Urc Totosik dibawa pimpinan Katim Yanny Watung sdb, langsung bergerak ke lokasi dan bertemu dengan korban untuk dimintai keterangan.

Kurang lebih 30 menit, lanjut Katim, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka mengajak kedua korban untuk bertemu di depan salah satu Minimarket di Kel. Kinilow.

“Team kemudian langsung menuju kelokasi yang menjadi titik temu. Sesampainya disana Team mendapati tersangka sementara duduk diatas R2,” beber Yanny.

Antisipasi tersangka melarikan diri, Team segera amankan tersangka. “Ketika dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka di TKP. Team berhasil mendapatkan sebilau pisau,” ketus Yanny.

Saat di interogasi, pelaku mengakui sebelum melakukan perbuatannya sempat melaksanakan pesta miras bersama rekan-rekannya.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatannya itu karena merasa cemburu VP telah berpacaran dengan JR,” tuturnya.

Saat ini Team URC Totosik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa Pisau ke Mapolsek Tomohon Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perlu diketahui, Pihak Polsek mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan.

“Akhirnya tersangka di giring ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pembuatan laporan Polisi oleh pihak pelapor,” tukas Watung.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *