Connect with us

Hukum dan Kriminal

Toko ‘Petasan’ Dibiarkan, Larangan Kapolda Terkait Pesta Kembang Api Bag Angin Lewat

Published

on

TOMOHON, – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno melarang masyarakat melakukan kegiatan pesta kembang Api di malam Tahun Baru 2021-2022.

Namun, ada dua toko di dataran kaki gunung Lokon itu bebas berjualan di seputaran pusat Kota Tomohon.

Hal itu mendapat sorotan dari toko pemuda Tomohon Selatan, Indra Montolalu. Dirinya mengaku heran terkait hal itu.

“Lucu juga, yang saya tau ada surat edaran dari Pak Gubernur Olly Dondokambey dan larangan dari Kapolda Sulut terkait pesta kembang api. Kenapa toko petasan dibiarkan menjual,” ungkap Inra kepada wartawan media ini, Jumat (31/12/2021).

Jika dibiarkan seperti ini, kata Indra, dipastikan malam pergantian Tahun sebentar, suasana Kota Tomohon pasti tidak sesuai arahan Gubernur dan Kapolda Sulut.

Apalagi, lanjut dia (Inra-red), saat lewat tadi, begitu banyak yang antri membeli kembang api. Pasti sebentar Tomohon ramai dengan kembang api, dan pasti terjadi kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19.

“Jika memang ingin sesuai arahan Gubernur dan perintah Kapolda, seharusnya Toko Kembang api jangan dibiarkan dibuka,” ketusnya.

“Yang saya tau juga di situ (Tokoh Kembang Api Superstar dan Pegasus Tomohon), menjual kembang api yang sebenarnya dilarang, karena ledakannya berbahaya,” imbuhnya menutup stetmen.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colobrito SIK MH, ketika dikonfirmasi belum menanggapi terkait hal tersebut.

Padahal Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Petasan/mercon dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/12) pagi.

Kombes Pol Jules Abraham Abast lalu menerangkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

“Ya, sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan,” ucap Kombes pol Jules Abraham Abast.

“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” jelas Kombes.

Dikatakan Abast, Pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.

“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Dia, (Abast-red) juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Nataru di Provinsi Sulut.

“Masyarakat diimbau merayakan Nataru secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas.

Dimintainya, masyarakat untuk tidak mengedarkan, menjual dan mengkonsumi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Jangan pawai, open house, dan pesta kembang api,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

*** R.E

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *