Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Dinilai ‘Hoax’, Cherly Bakal Polisikan Direksi PD Pasar Tomohon

Published

on

Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri SE

TOMOHON, – Terkait ungkapan Direksi PD Pasar Tomohon atas tunggakan retribusi dan biaya sewa ruko serta lapak yang mencapai ratusan juta rupiah, bakal berujung ke jalur hukum.

Ungkapan itu berasal dari oknum Direksi Plt Direktur Utama PD Pasar Tomohon Lily Solang MM, dan Plt Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar Kota Tomohon, Merry Wajong SE S.Psi.

Oknum Direksi PD Pasar menyebut, suami salah satu anggota DPRD di Kota Tomohon punya tunggakan retribusi harian dan biaya sewa ruko dan lapak hingga ratusan juta rupiah.

Menurut informasi, pengusaha yang disebut-sebut punya tunggakan sekitar ratusan juta itu yakni, suami dari anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri SH.

Hal itu pun dibantah oleh Cherly, dirinya menyebut, penyataan itu dinilai membohongi publik dan merusak nama baik keluarga.

“Ini tidak benar, dan sangat menggangu kenyamanannya selaku publik figur,” tutur Cherly sapaan akrab Cermat, Minggu (19/12/2021).

Cermat akui, keluarganya selalu memenuhi tanggung jawab sebagai seorang pemilik usaha di wilayah pasar Wilken Tomohon

“Saya akui, suami saya kadang terlambat memenuhi kewajiban, maklum banyak kesibukan. Tapi, kami tidak punya tunggakan sebesar apa yang disampaikan Direksi PD Pasar Tomohon,” ungkap Cermat.

Meyakinkan hal itu, Cermat ungkap, pihaknya punya bukti-bukti pembayaran retribusi harian dan biaya sewa ruko serta lapak milik keluarganya.

“Bukti pembayaran kewajiban ada. Jadi, kami tau tidak ada tunggakan sebesar apa yang disampaikan Ibu Lily dan Ibu Merry,” ketus Cherly yang diketahui adalah Ketua Partai Nasdem Kota Tomohon tersebut.

Sehingga, atas pernyataan yang dinilai tidak benar itu, pada Senin (20/12/2020), pihaknya akan mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Direksi PD Pasar Tomohon tersebut.

“Saya merasa sudah dipermalukan. Hari ini saya bersama suami saya akan melaporkan masalah ini ke Polres Tomohon,” tegas Cherly.

Dia menilai, langkah tersebut harus dilakukannya untuk memberikan efek jera. Supaya, hal serupa tidak akan terjadi terhadap pedagang lain di Pasar Wilken.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya saja sebagai anggota DPRD dibuat seperti ini. Berarti sangat besar kemungkinan hal serupa menimpa masyarakat biasa yang punya usaha di Pasar Beriman Wilken,” bebernya.

Diketahui, sebelumnya Direktur Utama PD Pasar Lily Solang, kepada wartawan mengakui punya kendala dalam pengumpulan biaya retribusi.

Hal tersebut, kata Lily akibat belum patuhnya seluruh pedagang membayar iuran. Salah satunya suami dari Anggota DPRD Tomohon yang diketahui adalah Cherly Mantiri SH.

Dikatakan Lily bahwa sedikitnya 7 lapak dan 1 ruko yang diketahui dimiliki oleh suami oknum Anggota DPRD Kota Tomohon tersebut.

Menurut dia (Lily-red) pengusaha tersebut terakhir membayar retribusi di tahun 2016 silam.

“Total tunggakan retribusi yang harusnya dibayarkan, sudah mencapai ratusan juta rupiah. Kalau tidak salah sekitar 200 juta. Tapi nanti saya kroscek lagi,” beber Lily didampingi Direktur Pengembangan Usaha Merry Wajong, kepada wartawan.

***r.e

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *