Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Sundah Sosialisasikan Perda Penyerahan Sarana dan Utilitas Perkim Daerah

Published

on

TOMOHON, – Ketua DPRD kota Tomohon Jemmy Sundah, SE Sosialisasikan peraturan daerah kota Tomohon, Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyerahan prasarana Sarana dan Utilitas umum perumahan dan pemukiman di daerah di kelurahan Lansot.

Pada kesempatan itu, Sundah menghimbau, melalui Peraturan Daerah (Perda) yang ada kami berharap kepada peserta yang hadir, nantinya dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa Tomohon sudah ada Perda tentang sarana perasarana fasilitas umum perumahan dan pemukiman di daerah.

Dengan perda ini, lanjut Sundah, tentunya menjadi harapan kebanggaan kita sebagai pemerintah di Kota Tomohon. “Patut kita banggakan, kerena melihat akan perkembangan pemukiman yang sangat luar biasa,” tuturnya, Selasa (23/11/21).

Sundah pula mengapresiasi kepada infestor dan para pengembang yang masuk di Kota Tomohon. “Luar biasa juga para pengembang dan infestor yang masuk di Kota Tomohon untuk membuat fasilitas perumahan yang ada,” imbuhnya.

“Perkembangan akan perumahan yang luar biasa ini harus kita syukuri bahwa Tomohon memiliki tingkat perkembangan perekonomian yang luar biasa juga,” sambung Sundah.

Meski begitu, Sundah menerangkan, ini menjadi tantangan juga bagi kita, karena sebagai warga masyarakat, tentu kedepannya kita akan tergoda, kaitan dengan memperhitungkan dengan aset yang ada, jangan sampai terbuai sangat cepat.

“Itu yang harus kita antisipasi bersama jangan sampai kedepannya kita menjadi tamu di tanah kita sendiri,” tukas Sundah.

R.E

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *