Connect with us

Politik dan Pemerintahan

PPKM Kota Tomohon Turun Level II, Pandeirot: Kita ‘Genjot’ Hingga Level Satu

Published

on

Asisten Pemerintahan dan Kesra Toar Pandeirot Spd MM

TOMOHON,– Akhir-akhir ini, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tomohon tidak lagi berada di zona tinggi. Itu berarti, penanganan Covid-19 di dataran kaki gunung Lokon itu semakin membaik.

Buktinya, dari rilis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Kamis 30 September lalu, terpantau Kota Tomohon berada pada zona kuning, atau bisa disebut Resiko Rendah. Artinya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Religius itu berada pada Level Dua (II).

Rilis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Menunjukkan Tomohon serta Seluruh Daerah Sulut berada pada Resiko Rendah atau Zona Kuning

Mempertahankan hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Toar Pandeirot Spd MM, menegaskan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan pemerintah tentang Protokol Kesehatan dan tidak pandang enteng.

“Tomohon sudah berada pada titik Level II, kalau perlu, kita maksimalkan hingga turun ke Level Satu,” pintanya, Rabu (06/10/21).

Untuk itu, berhubung dengan telah dilantik Pimpinan Kelurahan baru oleh Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH. Pandeirot meminta Lurah-lurah se-Kota Tomohon diwajibkan kuasai Regulasi Penanganan Covid-19.

“Ya, mereka harus melihat regulasi-regulasi tentang penanganan Covid-19. Begitu pula dengan target Vaksinasi. Laksanakan pendataan di tiap-tiap Kelurahan. Yang belum divaksin, harus digenjot secara intens,” tegas Pandeirot.

Dia (Pandeirot-red) meminta, pimpinan Kelurahan harus tegas dalam hal Penanganan Wabah non-alam ini. “Apalagi jika ada acara suka maupun duka, makan harus dengan makanan kotak/dos. Begitu pula dengan batas jam harus diperhatikan!,” tuturnya.

“Jangan sia-siakan upaya kita dalam penanganan Covid-19. Bersyukur titik Level yang kita duduki saat ini berada pada resiko rendah. Kita genjot hingga level Satu. Patuhi edaran pak Walikota, tindak tegas bagi yang melanggar,” tandas Pandeirot.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *