Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Dishub Tomohon Ajak Masyarakat Wajib KIR, Kalesaran: Ini Demi Keselamatan!

Published

on

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tomohon Ronald Kalesaran SE

TOMOHON, – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tomohon Ronald Kaleseran, SE mengajak masyarakat Tomohon untuk wajib uji kendaraan bermotor (KIR), yang bertujuan untuk keselamatan penumpang atau pengguna kendaraan umum.

Program Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Tomohon ini telah berjalan dari bulan Mei 2021, dengan menggunakan bukti lulus uji elektronik (Blue). Sehingga, di daerah Sulawesi Utara (Sulut), kota Tomohon termasuk dalam tiga daerah yang melayani KIR bentuk elektronik.

Kalesaran menegaskan, pengujian ini adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat serta menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna maupun penumpang kendaraan. “Ini demi keselamatan!,” Ucapnya kepada wartawan, Rabu (30/06/2021).

“Ini juga bertujuan untuk mengurangi pemalsuan buku fisik, dengan begitu kejelasan kendaraan apakah aman atau tidak aman digunakan, dapat diketahui, sehingga kita terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” sambungnya.

Dia (Kalesaran-red) menjelaskan, pada tahap awal pihaknya telah melakukan percobaan dengan mengeluarkan sedikitnya 100 blue card dan hanya dalam sebulan ternyata 70 blue card dapat berhasil tersalur, sayangnya rata-rata kendaraan masih dari luar daerah.

Untuk itu, dirinya berpesan kepada masyarakat Tomohon wajib KIR untuk segerah mengurus kelayakan kendaraannya. “Masyarakat bisa langsung datang di balai pengujian berkala yang berlokasi di Tumatangtang satu, Tomohon Selatan,” beber Kalesaran.

Saat ini, lanjut Kalesaran, Dishub Tomohon memulai sinergi dengan Lalu Lintas (Lantas) dan telah berada dalam tarap sosialisasi wajib uji kendaraan diberbagai titik, guna mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban dalam menguji layak pakai kendaraan.

Kemudian, ditegaskannya pula bagi masyarakat yang setelah melewati tarap sosialisasi tapi masih ada juga pengendara yang dinilai ‘kumabal’, bakal diberikan sanksi. “Ya, ada sanksinya,” tandas Kalesaran.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *