Connect with us

Pariwisata

Ratusan Babuk Dimusnahkan Kejari, Lumentut Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

Published

on

Jajaran penegak hukum, bersama Kejari serta pemerintah memusnahkan sejumlah barang bukti

TOMOHON, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon musnakan ratusan barang bukti (Babuk), yang terbagi dalam puluhan perkara, Senin (29/06/2021). Hal tersebut mendapat sorotan positif dari Wakil Walikota Wenny Lumentut, SE.

Dalam sambutannya, Lumentut berkata kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan di Kota Tomohon. “Kami sangat mendukung kegiatan ini,” tuturnya.

Dia (Lumentut-red) mengajak pemerintah maupun penegak hukum untuk tetap berada pada garda paling depan dalam memerangi segala bentuk kejahatan apapun. “Keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Keberhasilan kinerja kejari dalam menegakkan hukum, yang ditandai dengan pemusnahan barang bukti, diapresiasi oleh Wakil Walikota Lumentut. “Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini membuktikan bahwa kejari tuntas mengungkap berbagai tindak pidana di Tomohon,” ucapnya.

“Pemerintah Kota Tomohon tentu akan selalu bekerja sama dengan seluruh lembaga dan elemen terkait dalam masyarakat guna menanggulangi dan memberantas tindakan melawan hukum baik pidana umum maupun khusus,” sambungnya.

Dirinya juga berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta hal-hal buruk yang lainnya. “Dengan begitu, generasi penerus bangsa diselamatkan, tanpa adanya gangguan yang merusak masa depannya,” harap Lumentut.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, SH, MH membeberkan beberapa jenis barang bukti yang telah berhasil dimusnahkan.

“Terdapat dua perkara Obat-obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 847 butir, kemudian Narkotika empat perkara terdiri dari psikotropika jenis shabu, alat hisap pipet,” bebernya.

Kemudian, lanjut Ering, terdapat pula barang bukti jenis senjata tajam sebanyak 11 perkara, Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 perkara dengan jumlah 259 liter, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara. “Keseluruhannya sebanyak 26 perkara,” tandasnya.

Dilaksanakan dikantor Kejari Tomohon, Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi, SE, Perwira Penghubung Tomohon, Mayor Inf. Vino Onibala, Kepala Lapas Tondano I Made Budana, S.Sos, Kepala LPKA Tomohon Maruyle Simbolon, SH,MH, beserta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon yang hadir.

*Icad

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *