Connect with us

Advertorial

DPRD Tomohon Gelar Paripurna Terkait Ranperda Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan Permukiman

Published

on

Rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin Ketua Djemmy Sundah SE.

TOMOHON, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna, Senin (31/5/2021), di ruang sidang, Kantor DPRD Tomohon.

Suasana pelaksanaan rapat paripurna di Kantor DPRD Tomohon.

Rapat tersebut dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi dan laporan Panitia Khusus serta Pendapat akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di daerah.

Dokumen pemandangan umum diserahkan Ketua DPRD Kota Tomohon kepada Walikota.

Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Jerry Sundah, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. Jhony Runtuwene dan Erens Kereh AMKL.

Rapat tersebut diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Selanjutnya, laporan pansus kemudian penyampaian pendapat akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah.

Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, dan Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE.

Semua Fraksi di DPRD menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon.

Rapat diakhiri dengan pembacaan Naskah Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon, F F Lantang SSTP dan penandatangananan Naskah Keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Walikota Tomohon didampingi wakil walikota Tomohon.

Agenda Rapat Paripurna DPRD Tomohon.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon
Rapat juga dihadiri para Anggota Dewan, Wakil Walikota Tomohon,Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering SH MH, Mewakili Dandim 1302 Minahasa, Perwira Penghubung Mayor Infantri Vino Onibala, Pj Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP MSi dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *