Connect with us

Berita Terkini

Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi OSS-RBA

Published

on

Foto bersama Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut dan jajarannya bersama peserta Sosialisasi Online Single Submission Rick Based Aproach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko

TOMOHON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon menggelar Sosialisasi Online Single Submission Rick Based Aproach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko, demi mempercepat Pemulihan Ekonomi, yang dibuka langsung oleh Wakil Walikota Wenny Lumentut SE, pada Selasa (25/05) 2021, di Grand Master Resort Tomohon.

Dampak Merebaknya Covid-19 di Kota Tomohon tentu berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat, berbagai solusi untuk memperbaiki perekonomian yang menurun terus diupayakan oleh Pemerintah demi terjaminnya kebutuhan masyarakat.

Mencegah menurunnya perekonomian semakin parah, Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi OSS-RBA. Mewakili Walikota, Lumentut berkata kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah kota Tomohon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentu bertujuan untuk mempercepat pemulihan perekonomian dimasa pandemi Covid-19” jelasnya.

Dirinya juga membeberkan tiga faktor yang menjadi fokus pemerintah pusat di Tahun 2021 dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. “Tiga faktor yang menjadi kunci keberhasilan pemerintah yakni Konsumsi, Investasi, dan Ekspor,” bebernya.

Melalui kegiatan tersebut, Lumentut menjelaskan, hal ini merupakan respon pemerintah kota terkait kebijakan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan Undang-undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi Nasional.

Dengan begitu, Perizinan berusaha yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tomohon akan dilakukan mengikuti ketentuan yang baru berbasis resiko (Risk Based Approach), yang membagi perizinan berdasarkan tingkat resiko dan peringkat skala usaha yang terdiri dari Resiko rendah, Resiko menengah, dan Resiko tinggi.

Persyaratan dasar perizinan tersebut dapat berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF), yang kesemuanya ini bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

“Saya berharap, melalui kegiatan ini perekonomian di Kota Tomohon segera bangkit, sehingga masyarakat kota Tomohon bisa memulihkan perekonomian dengan hasil usahanya sendiri, sehingga kota tercinta kita ini dapat menjadi teladan dan contoh daerah lain,” tandas Lumentut.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Ir. Ervinz Liuw, MSi, Kabid Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Provinsi Sulut, para pelaku Usaha di Kota Tomohon serta hadirin dan undangan. *Icad

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *