TOMOHON, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Abraham Wakas mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pada kesempatan itu, Wakas merangkul sebanyak 100 peserta utusan masyarakat Tomohon Tengah, dan digelar di AAB, Kelurahan Matani 2, Rabu (25/6/2025).
Dalam pemaparannya, Wakas menerangkan, Ranperda yang kita kenal dengan CSR ini, berpandangan soal kontribusi perusahaan yang ada di kota Tomohon.
“Perusahaan-perusahaan di Tomohon harus diatur kontribusinya, dan bukan hanya mengambil keuntungan di kota Tomohon,” kata Politisi Muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Abraham menuturkan, perkembangan ekonomi di kota Tomohon sangat tinggi. Itu sebabnya, kota di dataran kaki gunung Lokon itu dipandang perusahaan-perusahaan besar.
Atas hal itu, kata dia (Abraham-red) DPRD berinisiatif membentuk Perda CSR agar setiap perusahaan yang masuk, dapat memberi tanggungjawab sosial.
“Perda ini jadi dasar hukum bagi perusahaan yang masuk, untuk dapat berkontribusi terhadap masyarakat. Jadi mereka tidak hanya mengambil keuntungan di kota Tomohon, tapi harus memberi tanggungjawab sosialnya,” tegas Wakas.
Mendukung hal itu, agar pengesahan Perda ini berjalan baik, Wakas berharap masukan masyarakat untuk menyempurnakan ranperda ini.
“Ya, perda ini terdiri dari 8 BAB dan 15 pasal, dan akan makin sempurna jika ada keterlibatan masyarakat untuk menyusun Perda ini,” tutup Wakas.