TOMOHON, – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dibahas dalam sosialisasi yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.
Dalam sosialisasi ini, tampil sebagai pematik, Wakil Ketua DPRD Tomohon Donald Pondaag, yang digelar di Sixteen Cafe, Jumat (7/3/2025) dan merangkul ratusan masyarakat di Tomohon Barat.
Pada kesempatan itu, Donald Pondaag memaparkan soal tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Donald menjelaskan, perda ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah sebagai bentuk informasi pada masyarakat.
“Ranperda KIP ini tentu menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang baik dan benar,” kata Politisi Partai Golkar itu, kepada wartawan media ini.
Ia juga menerangkan, tujuan dibentuknya peraturan daerah ini untuk menjamin terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jadi Perda ini juga menyediakan dasar bagi masyarakat untuk mengetahui penyelenggara pemerintah daerah dan rencana pengambilan kebijakan publik,” jelas Donald.
Tujuan lain dalam perda ini, lanjut dia (Donald-red) untuk meningkatnya pengolahan dan pelayanan informasi pada badan publik yang ada.
“Ini juga untuk menumbuhkan peran aktif dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” tutup Legislator yang dikenal vocal di parlemen.