TOMOHON, – Bawaslu Kota Tomohon segera melayangkan surat imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon terkait belasan potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dekat dengan Posko Pasangan Calon (Paslon).
Imbauan itu sendiri substansinya adalah mendorong KPU Kota Tomohon untuk meninjau kembali dan sebaiknya memindahkan letak TPS di titik yang tidak terlalu berdekatan dengan Posko Paslon.
“Benar bahwa di masa tenang semua Posko sudah harus bersih dari alat peraga kampanye. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa berkaca dari Pemilu/Pilkada sebelum-sebelumnya, Posko-Posko calon jadi tempat berkumpul massa pendukung calon bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas, Rabu (20/11/2024).
Pimpinan Bawaslu lainnya Handy Tumiwuda menambahkan, imbauan ini jadi bentuk mitigasi atau upaya pencegahan dari resiko kerawanan Kamtibmas yang berpotensi muncul di TPS yang berdekatan dengan Posko Paslon.
“Ingat juga bahwa di Pilkada ini setiap TPS pemilihnya lebih banyak, yakni maksimal 500 pemilih. Kerumunan dalam jumlah banyak ini tentu perlu diantisipasi, salah satunya adalah menjaga jarak TPS dengan Posko Paslon,” ungkap Tumiwuda.