TOMOHON, – Aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah kota (Pemkot) Tomohon diminta untuk tetap netral, dan tidak memihak ke salah satu pasangan calon.
Hal ini ditekankan Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, Jumat (4/10/2024). Ia memaparkan, tercantum dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dimana pada Pasal 71 ayat 1 ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi pidana sendiri tercantum dalam Pasal 188 Undang-Undang 10 Tahun 2016, yang menekankan soal sanksi hingga ancaman pidana bagi ASN jika melakukan pelanggaran Pilkada.
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” papar Stenly.
“Diharapkan, ASN dan pejabat pemerintah kota untuk memperhatikan segala aturan yang ada, dan menghindari hal-hal yang berpotensi melanggar aturan ini,” tukasnya.