Connect with us

Berita Terkini

Meydi Tinangon Paparkan Kerangka Hukum dalam Pilkada 2024

Published

on

Potret berjalannya penyuluhan produk hukum oleh Meydi Tinangon

TOMOHON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan penyuluhan produk hukum pemilihan serentak pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, di Villa Marion, Tomohon Timur.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari KPU Sulawesi Utara yakni Komisioner Meydi Tinangon, M.Si, Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Sabtu (22/6/2024).

Tinangon mengatakan Pemilihan kepada daerah ini, merupakan pemilihan serentak terbesar. Seperti diketahui, dari tahun ke tahun, baru pilkada kali ini yang diadakan secara nasional.

Ia menerangkan, Pilkada saat ini masih menggunakan kerangka hukum. Sesuai undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti UU dan seterusnya.

“Jadi, Pilkada sangat tergantung pada yang disebut kerangka hukum. Pada pilkada serentak ini, kita masih menggunakan kerangka hukum,” ungkapnya.

Kemudian, KPU telah mengeluarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selanjutnya, Keputusan KPU Sulawesi Utara nomor 26 tahun 2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara 2024.

“Perlu diketahui, UU KPU hanya memberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan itu, dan kewenangan itu hanya diberikan oleh KPU pusat atau KPU Indonesia,” bebernya.

Terkait tahapan, pastinya sudah disosialisasikan oleh KPU Tomohon. Prinsipnya kita di Sulut, telah melaksanakan pembentukan ppk pps, dan kini akan dilaksanakan pembentukan pantarli.

Dikatakan, untuk Sulawesi Utara, hanya ada dua daerah yang ada calon perseorangan yakni Kota Tomohon dan Kabupaten kepulauan Talaud. “Kini sudah masuk proses verifikasi faktual,” terang Tinangon.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *