TOMOHON, – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan sampah jadi strategi tepat untuk menciptakan kota Tomohon yang bersih, dan sehat.
Itu sebabnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon Djemmy Sundah, SE merangkul masyarakat Lansot, Pinaras dan dan Tumatangtang untuk membagi ilmu pengelolaan sampah.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menjelaskan, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD melalui komisi III. Dengan isi Perda yang terdiri dari 24 BAB dan 56 Pasal.
Lewat sosialisasi yang difasilitasi Sekretariat DPRD kota Tomohon itu, masyarakat tampak aktif memberi masukan dan usulan tentang pengelolaan sampah.
Dijelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam menyusun Ranperda ini. “Jadi ini tidak sembarang. Ada 5 tahapan untuk menciptakan satu Perda,” jelas JES, sapaan akrabnya.
“Tahapan itu yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengesahan,” imbuhnya, Selasa (31/10/2023) di Villa Berkat, Woloan 1.
Dia menjelaskan, saat ini DPRD Tomohon sudah memasuki tahap pembahasan. Nantinya, kata JES, Ranperda Pengelolaan Sampah akan disempurnakan, lewat masukan dan usulan masyarakat.
Dikatakan, sampah ini bila dikelola dengan baik, dapat digunakan dan bermanfaat untuk penghasilan bagi masyarakat.
“Buktinya juga di daerah Makassar, ada yang mencuri sampah karena manfaatnya begitu besar,” ungkapnya.
Dengan begitu, ini jadi contoh untuk kita pelajari dengan baik. Lewat pengelolaan sampah, dapat menguntungkan masyarakat.
JES menuturkan, dalam pengelolaan sampah, ada pelatihan khusus untuk mendaur ulang. Agar nanti, bisa diperjual belikan, bahkan digunakan untuk keperluan masyarakat.
“Kita cermati dan simak baik-baik isi ranperda ini. Silahkan beri masukan dan usulan untuk menyempurnakan perda ini,” pungkas Djemmy Sundah.
Sementara, Dr Yongker Baali sebagai staf ahli komisi III DPRD Tomohon memaparkan strategi pengurangan sampah, demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
“Ada 3 strategi pengurangan sampah, yakni pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah,” terang akademis Yongker Baali.
Dari pemantauan media ini, kedua narasumber itu menerima masukan-masukan dari masyarakat yang hadir, bahkan beberapa dari mereka setuju dengan adanya ranperda ini.