TOMOHON, – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Kowaas ingatkan aparatur sipil negara (ASN) soal netralitas Pemilu 2024 di media sosial.
Hal itu diutarakannya saat pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Grand Master Hotel, Kakaskasen Satu, Tomohon Utara, Selasa (26/9/2023).
Dirinya meminta, agar ASN menghindari pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 di media sosial yang kerap tidak disadari oleh para ASN.
“ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial,” tegas Kowaas,
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan.
Stenly mengingatkan bahwa ASN yang sebar medsos peserta pemilu bisa terkena sanksi. Bahkan, sanksi pun bisa sampai ke sanksi pidana.
“Ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan ada yang berujung pada pidana,” katanya.
Diketahui, aturan ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
Ialah, SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.