TOMOHON, – Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kedua anggota DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang dan Santi Runtu, sudah diserahkan ke Sekretariat Dewan (Setwan).
Itu sebabnya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tomohon meminta agar Sekretariat DPRD proses cepat SK PAW dari Santi dan Mono.
Hal itu dibenarkan Sekretaris DPC Gerindra Tomohon, Johny Kreysen kepada media ini usai menyerahkan SK PAW di Sekretariat DPRD, Rabu (22/6/2023).
“Ya, sehubungan dengan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, terkait pemberhentian keanggotaan partai dan pengusulan PAW Anggota DPRD Kota Tomohon, maka kami meminta supaya segera diproses,” pintanya.
Berhubung, kata dia, SK-nya sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD. Untuk itu, pihaknya meminta supaya segera diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Diketahui, dalam SK yang diterbitkan DPP Partai Gerindra itu, ada dua nama anggota DPRD yang diajukan untuk dilakukan PAW, yakni Ferdinand Mono Turang dan Santi Runtu.
PAW itu diajukan oleh partai besutan Prabowo Subianto, lantaran kedua Anggota DPRD itu mencalonkan diri dari partai lain.
Sementara, Ketua DPC Gerindra Tomohon, Sendy Gladys Adolfine Rumajar SE M.I.Kom, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya berharap supaya secepatnya diproses.
“Semoga bisa berproses dengan cepat. Karena dalam surat keputusan DPP sudah jelas soal kedua anggota dewan itu sudah berpindah partai,” tegasnya.
Perlu diketahui pula, sebelumnya, SK PAW Mono Turang dan Santi Runtu tersebut dijemput Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Conny Rumondor dari DPP, Rabu (14/6/2023).
Terkait hal itu, Mono Turang dan Santi Runtu kepada wartawan mengaku akan menghormati semua proses yang ada sesuai mekanisme pada perundang-undangan yang berlaku.
“Kita hormati proses tentu mengacu mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” kata Mono didampingi Santi, Rabu (14/6/2023).
Namun begitu, untuk saat ini Mono dan Santi mengaku masih fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Rakyat. “Kita fokus ke tugas kita sebagai Wakil Rakyat. Seraya tetap kita menunggu proses,” tukasnya.