TOMOHON, – Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah dibawa pimpinan Kompol Arie Prakoso, SIK meringkus 3 residivis spesialis pencuri warung di Talete 1, Kamis (15/6/2023).
Ketiga pelaku, yakni DP alias Deyli (35) asal Manado, JS alias Josua (18) Bitung, dan VL alias Vanda yang juga berasal dari Bitung. Mereka mencuri barang di warung milik Marvel L (70).
Kapolsek Prakoso menjelaskan, kejadian ini bermula saat lara terduga pelaku datang ke Kios milik dari Bapak Marvel di kelurahan Talete 1, Tomohon Tengah dengan menggunakan mobil Toyota Yaris.
“Ketiga pelaku turun dari dalam mobil, pelaku Deylie, Vanda, dan Josua langsung menuju ke pemilik Kios Bapak Marvel, dengan memesan berbagai macam pesanan antara lain, Rokok, coklat,dan Minuman Bir Bintang,” beber Kapolsek.
Sementara memesan, datang MVL alias Mario, yang merupakan salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri. Pelaku itu mulai menyibukkan pemilik Kios dengan memesan snack di Kios itu.
“Ketika pemilik mulai sibuk, Pelaku Mario dan Josua langsung mengangkat dua kartun Bir Putih tanpa sepengetahuan pemilik Kios,” tuturnya.
Baranf curian itu langsung di masukkan ke dalam mobil yang di bawah oleh para pelaku. Setelah berhasil mencuri, para pelaku lainnya langsung bergegas masuk ke mobil.
Pemilik Warung sadar, barang dagangannya sudah di ambil oleh para pelaku, dan belum membayar. Pemilik Kios langsung berteriak minta tolong ada pencuri.
“Ketika itu ada warga yg melintas berjalan kaki di depan Kios, langsung lari menuju ke mobil para pelaku, dan menghentikan kendaraan tersebut, serta mengambil kunci mobil para pelaku,” ungkap Kapolsek.
“Merasa sudah ketahuan, pengemudi mobil para pelaku yakni Mario langsung melarikan diri, meninggal ke tiga pelaku yang masih berada di dalam mobil tersebut,” imbuhnya.
Atas kejadian itu, unit Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung langsung bergerak menuju ke TKP. Setibanya di TKP masyarakat sudah mengepung Mobil para pelaku.
Antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, Resmob langsung mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa mobil Toyota Yaris dan 2 Karton Bir Putih,ke Mapolsek Tomohon tengah.
Perlu diketahui, Pelaku Mario melarikan diri waktu di TKP. Pelaku Mario dan Pelaku Deyli merupakan pasangan suami istri, yang juga Residivis kasus pencurian Kios dan warung2 yg ada di Willayah hukum Polda Sulut.
Bahkan, pasangan suami Istri Mario dan Deyli pernah di amankan oleh Tim sus Anti Bandit Polres Tomohon dalam kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kg.
Dalam pengembangan penyelidikan kasus, Unit Resmob melakukan lidik Handphone milik tersangka Deyli. Unit Resmob mendapati foto Selvie di dalam mobil yang di ambil pada tanggal 11 Juni 2023.
Parahnya, Foto tersebut adalah para tersangka sedang tersenyum sambil memegang sembilan bahan pokok, dan Rokok yang sama persis dengan barang bukti yang hilang di salah satu toko di Tomohon.
Hasil interogasi, tersangka Josua mengakui bahwa barang-barang Sembilan bahan pokok yg do foto tersebut adalah hasil Curian Toko 17 di pasar Wilken Tomohon.
“Pelaku akui, barang itu dicuri oleh tersangka Mario, Josua, Deyli, dan Vanda dengan cara mencongkel gembok toko tersebut,” ujarnya.
Selebihnya, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 13.00 WITA Unit Resmob melakukan pencarian barang bukti hasil Curian dari Toko 17,
Hasil keterangan dari Tersangka Josua dan Deylie bahwa barang bukti yg di curi di Toko telah di jual salah satu warung milik dari SM di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Unit Resmob langsung bergerak menuju ke Warung milik dari SM dan langsung mengamankan barang bukti berupa sembilan bahan pokok dan Rokok di warung tersebut.
Adapun barang bukti yang di amankan, 2 Karton Bir Bintang, Minyak kelapa Hemart 2 karton, Minyak kelapa Tropical botol 3 lusin, mentega Filma 1 karton, Gabin Snack 1 karton, Malkist crackers 1 karton, Hatari 1 karton, Kopi kapal Api 1 karton.