TOMOHON, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Sosialisasi Ranperda kali ini ditujukan bagi masyarakat Tomohon Selatan, yang dipaparkan oleh Anggota DPRD Tomohon Ir. Miky JL Wenur, MAP, di Aula Pinus, Jumat (26/5/2023).
Poin menarik dalam paparannya, Wenur menjelaskan Ranperda pengelolaan sampah yang menyebut penghargaan berupa barang, uang dan beasiswa bagi yang peduli dengan pengurangan sampah.
“Ya, dalam BAB XVIII Pasal 48, masyarakat yang peduli terhadap pengurangan sampah dapat menerima penghargaan berupa piagam, barang, uang, dan beasiswa,” jelasnya.
Penghargaan ini berlaku bagi setiap masyarakat kota Tomohon baik secara individu, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup, hingga mahasiswa pecinta alam.
Lebih lanjut Wenur menuturkan, pemberian penghargaan ini dilaksanakan setiap 1 Tahun yang pelaksanaannya tepat pada hari Ulang Tahun Daerah.
“Jadi bagi siapapun yang peduli terhadap pengurangan sampah akan menerima penghargaan dan direalisasikan tepat pada hari Ulang Tahun Daerah,” papar Wenur.
Dirinya berharap, dengan adanya penghargaan ini, dapat menambah semangat maupun kesadaran masyarakat dalam pengurangan sampah.
“Dengan begitu, kota Tomohon yang kita cintai ini dapat memproduksi udara yang sehat dan lingkungan yang bersih,” pugkas Wenur, yang juga Ketua Komisi III DPRD Tomohon.
Dari pemantauan media ini, Miky Wenur menerima masukan-masukan dari masyarakat yang hadir, bahkan beberapa dari mereka setuju dengan adanya ranperda ini.