TOMOHON, – Anggota DPRD Sulawesi Utara, Melky J Pangemanan, S.IP, MAP, M.Si merangkul puluhan milenial di Kota Tomohon untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 8 dan 9 Tahun 2021.
Melky Pangemanan, sapaan akrab MJP mengungkap, sosialisasi yang menyasar kepada milenial ini dikandung maksud agar terciptanya agen-agen yang dapat meneruskan poin-poin dalam Perda ini.
“Ya, tentu dengan men-share lewat sosial media, komunitas, dan meneruskan ke masyarakat kota Tomohon, hingga ke Sulawesi Utara,” ungkap Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Dirinya juga menjelaskan, kepada media bacarita id, MJP menyebut, dalam Perda No 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, merupakan Inisiasi DPRD Sulawesi Utara.
“Pastinya kita wajib mensosialisasikan ini pada masyarakat, supaya masyarakat bisa mengetahui apa yang menjadi substansi dari perda tersebut,” ketusnya kepada redaksi bacarita id, Rabu (25/5/22), di Wale Ma’zani.
Perda ini, kata MJP, merupakan dorongan dari perintah konstitusi dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang berisi bagaimana hak dari masyarakat penyandang disabilitas dan melakukan upaya-upaya pemberdayaan pada mereka.
“Apalagi, selama ini penyandang disabilitas dianggap sebagai warga kelas dua padahal mereka memiliki nilai kesetaraan yang sama bagi siapa pun,” tutur Melky.
Kemudian, lanjut dia (MJP-red) dalam Perda No 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi upaya pemerintah Provinsi untuk menjamin keadilan bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori kemiskinan.
“Untuk mereka yang mendapatkan hal-hal dan perlakuan yang tidak adil serta membutuhkan bantuan hukum, tentunya pemerintah provinsi Sulut menyiapkan layanan bantuan hukum mereka yang menghadapi persoalan hukum,” bebernya.
“Saya harap perda ini bisa diketahui oleh publik, dan dia bisa aplikatif dalam penerapannya di provinsi Sulawesi Utara,” tukas MJP.