TOMOHON, – Nasib malang menimpah pria JK alias Jef (58) asal Tomohon Timur yang harus menjadi korban penganiayaan menggunakan kursi besi oleh TP alias Tonny (42) yang adalah rekan sekompleks-nya.
Kapolres Tomohon melalui Katim Anti Bandit Urc Totosik Yanny Watung sdb menjelaskan, kejadian ini bermula saat Pelaku bersama 3 orang rekannya melakukan pesta minuman keras (Miras) di dekat Rumahnya dengan jarak kurang lebih 50 Meter di bengkel tempat tambal ban.
“Berselang beberapa menit, pelaku mulai mencari masalah kepada salah seorang rekannya AM alias Angga (30) yang menjadi korban pertama,” ungkap Yanny, Rabu (04/5/22).
Awalnya, pelaku menayakan berulang-ulang kali kepada korban bahwa apa benar kalau korban pernah menantangnya untuk berkelahi. korban pun menjawab tidak.
Pelaku saat itu merasa emosi saat korban terus menjawab “tidak”, kemudian pelaku mengambil besi yang di gunakan tukang bengkel untuk membuka ban kendaraan. “Pelaku memukul ke arah tangan korban sebanyak dua kali,” beber Katim.
Usai memukul rekannya, pelaku mengarah ke indomaret yang berada depan TKP, dan nekat memalak rokok kepada karyawan indomart dan hanya memberikan uang Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah).
Saat itu, pegawai indomart tersebut merasa kaget karena pelaku memberi uang tak cukup. Kemudian pegawai indomaret tersebut menegur secara halus, dan pelaku malah merasa emosi karena karyawan tersebut tidak memberikan rokok.
“Pelaku pun hendak memukul karyawan tersebut dan karyawan itu langsung menghindar untuk melarikan diri,” ketus Yanny.
Kemudian pelaku kembali ke bengkel tempat tambal ban tersebut dan salah seorang rekannya JF yang lain menjadi korban yang kedua.
Sambil bercerita, pelaku menanyakan kepada korban bahwa “Apakah masalah semalam masih kamu ingat yang kamu katakan kepada saya jika bila kamu menghina-hina saya tidak ada yang bisa memarahi kamu”, tutur Katim menirukan ucapan pelaku.
Sang korban menjawab bahwa masalah tersebut sudah tidak di ingat lagi. Dan selanjutnya pelaku memetikan rokoknya ke arah wajah korban dan langsung mengambil kursi yang terbuat dari besi tersebut.
Pelaku langsung memukul ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka sobek di kepala korban dan langsung melarikan diri ke rumahnya.
Keterangan tersebut di jelaskan oleh salah seorang rekan pelaku yang menjadi saksi kejadian tersebut karena saksi berada bersama-sama di TKP.
Mendengar kejadian itu, Team Urc Totosik langsung Ke RSU Bethesda untuk menemui Korban JF dan melakukan introgasi singkat terhadap korban. Setelah Team URC Totosik mengantongi Identitas Pelaku, Team langsung menyisir di seputran TKP di Paslaten satu, Tomohon Timur.
“Beberapa saat kemudian, Team Urc Totosik berhasil mengamankan pelaku inisial TP yang sedang berjalan seputaran Paslaten Satu tepatnya di samping Gereja Maranata,” ketus Yanny.
Setelah berhasil menangkap Pelaku TP, Team Totosik langsung menggiring pelaku di Mapolres Tomohon untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku korban JK mengalami luka robek di bagian kepala, kurang lebih panjang luka 10 cm, dan mendapat perawatan dari medis di RSU Bethesda Tomohon dan mendapatkan 10 jahitan di kepala.
Untuk diketahui, pelaku merupakan Residivis, dan sudah 4 (Empat) Kali masuk lembaga pemasyarakatan, diantara 3 kali kasus penganiyaan, dan 1 kali kasus pembunuhan.
Richard Ering