MANADO, Humas Polda Sulut – Pria berinisial AJ alias AK, tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, sudah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa (22/2/2022).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan, tersangkanya, beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Ya, kasus penganiyaan terhadap pam Sehan Landjar yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) ini sudah memasuki tahap II,” ujarnya, Rabu (2/3) siang, di Mapolda Sulut.
Tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu, kata Abast, menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut tanggal 18 Februari 2022.
“Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AJ alias AK sudah lengkap atau P-21,” ketusnya.
Saat ini, lanjut dia (Abast-red) tersangka diserahkan beserta sejumlah barang bukti berupa, satu buah kaos warna hitam bercorak abu-abu, satu buah celana panjang olahraga warna hitam, serta satu buah kemeja lengan panjang warna putih bermotif garis hitam.
Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (29/12/2021), sekitar pukul 23.30 WITA, di rumah tersangka, Kelurahan Tumobui, Kotamobagu. Penganiayaan diduga dilatarbelakangi masalah hutang-piutang.
***Alva