TOMOHON, – Sat Reskrim Polres Tomohon bekuk pemuda SA alias Ateng (23), terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (R2), di rumah makan Mtv, Tomohon Tengah, Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH, dalam Press Conference, Sabtu (29/01/22).
Awalnya, kata Kapolres, dari keterangan BL yang merupakan korban mengaku kaget, lantaran kendaraan R2 miliknya hilang saat diparkir disamping rumah makan tempat ia (korban) bekerja.
“Saat itu korban meletakkan kunci R2 miliknya di tempat gantungan kunci, pada Selasa (25/01), dan korban pulang rumah. Nah, setelah korban kembali ke tempat kerja, pada Rabu (26/01), korban kaget R2 miliknya hilang,” beber Kapolres.
Kemudian, lanjut dia (Kapolres-red), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon menuju ke lokasi kejadian, guna melakukan pulbaket. Setelah itu, team mendapat informasi atas ciri-ciri serta keberadaan pelaku.
Team Resmob berhasil mencium keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Alhasil, kendaraan serta pelaku berhasil diamankan polisi.
“Ya, pelaku diamankan saat berada di Kompleks Tondano, Minahasa,” ucap Kapolres didampingi Kasie Humas AKP Hanny Goni, S.Pd, saat konfrensi pers.
Ternyata, kata Kapolres, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Dan pelaku kesehariannya merupakan tukang parkir di salah satu rumah makan cepat saji di Tomohon.
“Pelaku pernah ditangkap atas kasus yang sama. Kini, pelaku mengakui kendaraan itu ia curi pada sekitar jam 2 mlm disaat seluruh karyawan sudah tertidur lelap, dan cuaca saat itu hujan deras,” ketus Arian Colibrito.
Selanjutnya, pelaku mengambil kunci yang telah digantung di dalam rumah makan tersebut. Pelaku mengambil kunci secara acak, dan kebetulan saat itu terdapat dua kendaraan yang diparkir.
“Pelaku mencoba mencocokkan masing-masing kendaraan dan berhasil membawa kabur kendaraan korban,” ujar Kapolres kepada media bacarita.id.
Dari barang bukti, Polres Tomohon berhasil mengamankan Satu unit kendaraan R2, Merek Honda Blade, warna Hitam Silver, dengan No.Pol DB 5008 GP.
Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke piket Reskrim Polres Tomohon. “Dan atas perlakuannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman 7 Tahun penjara,” tukas Kapolres Tomohon.