Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Kristo Pastikan, Perda Sistem Penerimaan Pajak Secara Online Mudahkan Masyarakat

Published

on

Proses berjalannya sosialisasi Perda tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik.

TOMOHON, – Anggota DPRD Tomohon Kristo Eman SE sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Online di kecamatan Tomohon Tengah. Senin (13/12/21).

Pada kesempatan itu, Kristo menerangkan,
Perda ini akan mempermudah masyarakat dalam melakukan wajib pajak.

“Ya, karena sistemnya bersifat online, jadi masyarakat yang sibuk atau berhalangan tetap bisa melakukan tanggung jawabnya terkait pembayaran atau pelaporan pajak,” ucap Kristo.

Seiring perkembangan teknologi, lanjut Kristo, rata-rata kita telah menggunakan handphone android, tentunya dapat menggunakan aplikasi sistem penerimaan Pajak online untuk menjalankan tanggung jawabnya.

“Aplikasi ini berguna untuk meningkatkan transparansi atau keterbukaan dalam hal ini perpajakan, dan tentunya menghemat waktu masyarakat” tutur Kristo.

Diterangkannya pula, Pajak daerah ini merupakan kontribusi wajib kepada daerah oleh orang atau badan, yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah.

Dia juga memastikan, masyarakat akan lebih mudah untuk memonitoring pajak melalui sistem elektronik.

“Tak perlu lagi menunggu antrian. Sesuai dengan perkembangan zaman, perda ini akan mempermudah masyarakat dalam sistem perpajakan elektronik,” terangnya.

“Pertahankan kedisiplinan dalam perpajakan. Jadilah masyarakat yang bertanggung jawab dalam kewajibannya,” pungkas Kristo.

Diketahui, sosialisasi Perda tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik ini, dilakukan sesuai protokol kesehatan, yang dihadiri oleh masyarakat Tomohon Tengah.

R.E

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *