Connect with us

Tomohon

Santi Libatkan Warga Tombar Susun Perda CSR: Wadah Kontribusi Perusahaan bagi Masyarakat

Published

on

Momen sosialisasi ranperda CSR oleh Santi Runtu

TOMOHON, – Legislator andalan Tomohon Barat, Santi Runtu mensosialisasikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda)  tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Sosialisasi Ranperda yang biasa dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) ini diinisiasi oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon.

Dari pemantauan media ini, Santi Runtu merangkul masyarakat Tomohon Barat, dalam sosialisasi yang digelar di Wale SMART, Kelurahan Woloan 1 Utara, Kamis (26/6/2025).

Dalam pemaparannya, Santi menerangkan, di Tomohon belum ada perda yang mengatur soal tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Ya, memang Tomohon belum memiliki badan hukum soal kontribusi perusahaan atas kontribusinya terhadap masyarakat,” kata Santi, yang juga anggota Komisi III DPRD Tomohon.

Itu sebabnya, Ranperda ini disusun untuk mengatur kontribusi positif dunia usaha terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ranperda ini bukan sekadar seremonial. Isinya mencakup lima bidang prioritas yang wajib diperhatikan oleh perusahaan,” tuturnya.

“Ya, mulai Pembiayaan modal kerja untuk pelaku UMKM, Dukungan pendidikan, termasuk beasiswa untuk pelajar,” sambung Santi.

Ditegaskannya pula, Perusahaan wajib memberikan bantuan sosial untuk korban bencana dan peningkatan fasilitas pendidikan, Pembangunan sarana dan prasarana umum, Dukungan untuk kegiatan keagamaan, termasuk pembangunan rumah ibadah.

Meski memuat berbagai program strategis, Mokorimban mengakui Ranperda ini tetap membuka ruang fleksibilitas.

“Tidak semua poin harus dijalankan sekaligus. Perusahaan akan diarahkan pada program yang paling relevan dengan kebutuhan masyarakat sekitar,” kata Santi.

Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menekankan, pengawasan terhadap pelaksanaan CSR ini penting agar tak berhenti pada retorika atau proyek-proyek simbolis.

“DPRD akan memastikan program ini tidak hanya formalitas. Harus tepat sasaran dan berdampak nyata,” ujarnya.

Ranperda CSR ini diharapkan menjadi payung hukum yang tegas dan berpihak pada masyarakat, terutama di tengah tantangan ketimpangan sosial dan minimnya partisipasi perusahaan dalam pembangunan lokal.

Sementara, JFT Helly Florentina Mogi, yang juga sebagai Narasumber menerangkan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR ini penting agar tak berhenti pada retorika atau proyek-proyek simbolis.

“Pemerintah akan memastikan program ini tidak hanya formalitas. Harus tepat sasaran dan berdampak nyata,” ujarnya.

Ranperda CSR ini diharapkan menjadi payung hukum yang tegas dan berpihak pada masyarakat, terutama di tengah tantangan ketimpangan sosial dan minimnya partisipasi perusahaan dalam pembangunan lokal.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPU Tomohon

P

Pos-pos Terbaru

Pos-pos Terbaru